Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara mengingatkan seluruh Calon Anggota Legislator DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi hingga DPR-RI untuk tidak memanfaatkan peluang dengan melakukan curi start sebelum masuk waktu kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Malut Hj. Masita Nawawi Gani dihubungi, Jumat meminta para Caleg agar mematuhi aturan kampanye sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam PKPU yakni 28 November sepekan mendatang.
"Sesuai PKPU yakni tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari (2024). Jadi selama 75 hari dilaksanakan," ujar Masita.
Selain itu, sesuai temuan yang dikantongi Bawaslu Malut terdapat baru satu pelanggaran oleh salah satu Caleg, Kampanye di luar masa Kampanye yakni Caleg dari Partai Gerindra. Namun begitu kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.
"Memang, untuk saat ini, sedang ditangani terkait dugaan pelanggaran itu sekarang lagi diproses oleh Bawaslu Halmahera Utara," katanya.
Baca juga: Bawaslu Malut minta seluruh parpol tertibkan atribut di tempat umum
Dia mengingatkan kepada jajarannya untuk benar - benar menjaga integritas serta tidak melakukan hal - hal yang dapat mencederai integritas.
"Untuk kami di jajaran Bawaslu diingatkan untuk benar-benar menjaga integritas," katanya.
Sementara itu, Gubernur Malut, KH Abdul Gani Kasuba, Lc berharap seluruh pemangku kepentingan di Malut agar mendukung pelaksanaan pilkada di Malut pada 2024 mendatang dapat berjalan secara kondusif dan damai.
"Saya berharap pilkada di Malut bisa berlangsung secara aman dan damai," kata Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Gubenrur juga mengapresiasi kerja-kerja para penyelenggara dalam mewujudkan pilkada yang berkualitas dan profesionalitas.
"Saya ingatkan juga kepada ASN agar tetap menjaga netralitas, agar pilkada ini bisa berjalan secara damai dan demokratis," ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Provinsi Malut, Puja Sutamat menjelaskan pada pertemuan tersebut, anggaran pilkada 2024 mengalami peningkatan yang sebelumnya sebesar Rp121 miliar menjadi Rp145 miliar.
Hal ini menurutnya, tahap satu dengan presentasi 40 persen dari nilai naskah perjanjian sebesar Rp58,342 miliar lebih, sedangkan pada tahap kedua dengan presentasi 60 persen dari nilai naskah perjanjian sebesar Rp87,513 miliar lebih.
Baca juga: Bawaslu Malut minta KPU tindaklanjuti temuan 15.960 pemilih TMS
Bawaslu Malut ingatkan caleg curi start sebelum masa kampanye
Jumat, 24 November 2023 6:05 WIB