Ambon (ANTARA) - Bawaslu Kota Ambon tidak menindaklanjuti pelaporan dugaan menghalangi kegiatan paslon Wali Kota dan Wawali Ambon oleh tim kuasa hukum karena tidak memenuhi unsur materil.
"Ada laporan tim penasihat hukum salah satu paslon tertanggal 8 November 2024 yang kami putuskan tidak ditindaklanjuti karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Kota Ambon John Talabessy di Ambon, Selasa.
Dalam laporan itu disebutkan seorang warga berupaya menghalangi kegiatan kampanye Paslon Wali kota-Wawali Bodewin M. Wattimena-Ely Toisuta sehingga yang bersangkutan diamankan ke Polsek Baguala kemudian dibawa ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease pada 6 November 2024.
Keputusan Bawaslu diambil setelah mendengarkan pendapat penyidik kepolisian bersama kejaksaan.
Menurut dia, pada prinsipnya dalam keputusan bersama Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI itu terkait laporan dugaan pelanggaran di masa pemilihan sebelum ditetapkan menjadi temuan, penyidik kepolisian dan jaksa selaku penuntut umum harus mendampingi Bawaslu dalam proses mengkaji sebuah laporan.
"Tujuannya untuk memastikan apakah laporan itu layak ditindaklanjuti atau tidak," ucapnya.
Dalam pendampingan itu ternyata menurut pendapat penyidik dan jaksa sebetulnya dari sisi materil tidak kuat untuk ditindaklanjuti.
"Alasannya karena bukti-bukti yang diberikan bukan merupakan saksi fakta. Artinya bahwa saksi ini tidak hadir di TKP pada saat peristiwa berlangsung," katanya menjelaskan.
Tetapi saksi dalam bentuk video dimana mereka melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dalam hal ini pihak terlapor jadi bukanlah saksi fakta.
"Karena sudah dilakukan diskusi bersama dan pendapatnya seperti itu dari penyidik dan jaksa sehingga tidak dapat ditindaklanjuti," tandasnya.
Sementara ketua tim penasihat hukum Bodewin-Ely Hendri Lusikooy mengatakan, Bawaslu Ambon memutuskan laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti sudah bertentangan dengan keputusan bersama Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI.
"Keputusan bersama ini menyebutkan sebuah laporan yang diperiksa harus memanggil saksi dan pelapor untuk klarifikasi namun tidak dilakukan dan Bawaslu Ambon mengambil kesimpulan dengan alasan syarat materil tidak terpenuhi sehingga laporannya tidak diregistrasi dan diproses," ujarnya.
Padahal surat keputusan bersama ini sudah merangkul hukum acara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun ternyata pihak Bawaslu Kota Ambon tidak menerapkan aturan dengan baik dan mengambil kesimpulan sendiri secara sepihak.
"Untuk itu diharapkan kepada Bawaslu Kota Ambon agar lebih profesional dalam menangani setiap laporan yang masuk dari masyarakat," katanya.