Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsinya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Menurutnya, eksepsi merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa dan merupakan bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek hukum yang seharusnya berkeadilan.
"Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," ucap Hasto saat ditemui usai sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Terkait aspek materiil, kata dia, Majelis Hakim telah menegaskan bahwa eksepsi Hasto harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, dirinya bersama penasihat hukum mengaku siap menjalani sidang pemeriksaan tersebut.
Dirinya pun tetap meyakini bahwa kasus yang didakwakan terhadapnya merupakan persoalan yang dipaksakan dan didaur ulang.
"Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan, tetapi pemeriksaan pokok perkara itu lah yang akan membuktikan," tuturnya.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasto hormati putusan hakim tolak keberatannya di kasus Harun Masiku