Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)  Kejaksaan Agung (Kejagung)  RI, DR. Sunarta melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku 2020 serta bimbingan tekhnis (Bimtek) administrasi intelijen berbasis elektronik.

"Secara umum Kegiatan Jamintel Kejagung bersama rombongan di Kejati Maluku adalah melakukan evaluasi dan Bimtek, termasuk membahas penanganan sejumlah terpidana tindak pidana narkoba yang sudah memiliki keputusan hukum tetap namun masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) jaksa," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa.

Menurut dia, kemajuan teknologi di era sekarang membutuhkan kualitas sumberdaya manusia (SDM)  dalam bidang intelijen untuk lebih handal dalam memanfaatkan kemajuan dimaksud.

Sehingga aparatur kejaksaan dari bidang perlu dipersiapkan lebih matang lewat Bimtek  berbasis elektronik dalam mengumpulkan data dan informasi maupun mengejar para pelaku terpidana yang berstatus DPO.

Hingga saat ini masih terdapat sejumlah pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus DPO jaksa.

Sehingga Kejati Maluku telah menyarankan kepada tujuh oknum terpidana kasus korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap namun masih berstatus DPO agar menyerahkan diri secara baik-baik.

Sedangkan, Adspidsus Kejati Maluku, M. Rudy menyarankan yang DPO menyerahkan diri saja karena tidak ada tempat yang aman untuk melarikan diri dan bersembunyi bagi setiap pelaku kejahatan karena  cepat atau lambat pasti ketangkap. 

Contohnya Sunarko, terpidana korupsi dana proyek pembangunan infrastruktur bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya yang sudah diciduk setelah berstatus DPO jaksa pada April 2020.

"Saat ini masih terisa tujuh terpidana kasus korupsi yang berstatus DPO jaksa, kecuali yang dari Kabupaten Buru bernama Ricky itu sudah ditangkap," ujarnya.

Yang lainnya seperti Yusuf Rumatoras di Kabupaten Seram Bagian Timur atau terpidana lainnya yakni  Janwar dan Ir. Muhammad yang belum juga menyerahkan diri. .

Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Murtopo juga  berharap mudah-mudahan mereka mendengar berita media lalu menyerahkan diri karena itu lebih baik daripada dikejar jaksa.

"Mereka boleh saja melarikan diri tetapi kita tetap melakukan pengejaran," tandasnya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020