Seorang pasien yang diduga terinfeksi COVID-19 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. PP Magretti, Selasa.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Edwin Tomasoa menyatakan pasien itu berinisial JK(47) , seorang laki-laki berprofesi pendeta GPSDI Jemaat Efata Saumlaki.
"JK masuk rumah sakit dan sempat beberapa jam dirawat sebelum meninggal. Bersangkutan memiliki riwayat panas tinggi selama kurang lebih tujuh hari. Selama itu beliau dirawat di rumah dan pada saat masuk rumah sakit tidak panas lagi, namun kesadarannya menurun. Hanya beberapa jam saja meninggal," kata Edwin.
Dia menjelaskan, saat tiba di rumah sakit rujukan COVID-19 itu, tim medis sempat melakukan tes cepat pada JK dan hasilnya reaktif, dan meninggal dunia sebelum menjalani tes usap.
Karena itu, JK dinyatakan sebagai pasien terduga COVID-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Kasus probabel (terduga) adalah orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat, gagal napas, atau meninggal dunia, namun belum ada hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR yang memastikan positif COVID-19.
JK diketahui sempat memilik riwayat kontak dengan JY, pasien positif COVID-19 karena dia datang melayani JY di rumah sakit. Karena sakitnya sudah mengarah maka kita kategorikan dia probable. Oleh karena itu pasien ini dimakamkan dengan protokol Covid-19.
dr. Edwin menyatakan keluarga pasien berkeberatan dan tidak mau dimakamkan dengan protokol COVID-19 namun telah diberikan penjelasan.
"Kami sudah menjelaskan bahwa walaupun probable tetapi harus dimakamkan dengan protokol COVID-19. Dalam penerapan protokol ini, pasien dimakamkan tanpa pengantar dan hanya tenaga medis yang menggunakan APD lengkap," katanya.
Tim medis juga akan melakukan contact tracing atau penelusuran kontak bagi keluarga JK. Dia memastikan, istri JK akan diperiksa dan dilakukan tes reaksi cepat atau rapid test serta menelusuri riwayat kontak JK dengan keluarga, teman, kerabat, kolega atau petugas kesehatan.
Pihak keluarga JK berkeberatan dan tidak menerima JK divonis sebagai pasien probable karena JK memiliki riwayat sakit yang berbeda.
"Hasil pemeriksaan itu beliau punya gula darah tinggi mencapai 360. Beliau tidak terlalu panas hanya gula darah yang tinggi dengan kolesterol. Selain itu, tim medis lakukan rapid test saat beliau sudah meninggal" ujar Rut Saleki dan beberapa keluarga di depan RSUD Magretti, Selasa sore.
Berdasarkan pantauan, keluarga sempat berkeberatan di depan pintu masuk RSUD namun berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian setempat.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romi Agusriansyah dan Wakapolres Kompol. Hendra Haurissa bersama para perwira dan personil Polres maupun Brimob langsung melakukan pengamanan dari RSUD hingga pemakaman pasien tersebut di TPU yang berlokasi di desa Ilngei kecamatan Tanimbar Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Edwin Tomasoa menyatakan pasien itu berinisial JK(47) , seorang laki-laki berprofesi pendeta GPSDI Jemaat Efata Saumlaki.
"JK masuk rumah sakit dan sempat beberapa jam dirawat sebelum meninggal. Bersangkutan memiliki riwayat panas tinggi selama kurang lebih tujuh hari. Selama itu beliau dirawat di rumah dan pada saat masuk rumah sakit tidak panas lagi, namun kesadarannya menurun. Hanya beberapa jam saja meninggal," kata Edwin.
Dia menjelaskan, saat tiba di rumah sakit rujukan COVID-19 itu, tim medis sempat melakukan tes cepat pada JK dan hasilnya reaktif, dan meninggal dunia sebelum menjalani tes usap.
Karena itu, JK dinyatakan sebagai pasien terduga COVID-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Kasus probabel (terduga) adalah orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat, gagal napas, atau meninggal dunia, namun belum ada hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR yang memastikan positif COVID-19.
JK diketahui sempat memilik riwayat kontak dengan JY, pasien positif COVID-19 karena dia datang melayani JY di rumah sakit. Karena sakitnya sudah mengarah maka kita kategorikan dia probable. Oleh karena itu pasien ini dimakamkan dengan protokol Covid-19.
dr. Edwin menyatakan keluarga pasien berkeberatan dan tidak mau dimakamkan dengan protokol COVID-19 namun telah diberikan penjelasan.
"Kami sudah menjelaskan bahwa walaupun probable tetapi harus dimakamkan dengan protokol COVID-19. Dalam penerapan protokol ini, pasien dimakamkan tanpa pengantar dan hanya tenaga medis yang menggunakan APD lengkap," katanya.
Tim medis juga akan melakukan contact tracing atau penelusuran kontak bagi keluarga JK. Dia memastikan, istri JK akan diperiksa dan dilakukan tes reaksi cepat atau rapid test serta menelusuri riwayat kontak JK dengan keluarga, teman, kerabat, kolega atau petugas kesehatan.
Pihak keluarga JK berkeberatan dan tidak menerima JK divonis sebagai pasien probable karena JK memiliki riwayat sakit yang berbeda.
"Hasil pemeriksaan itu beliau punya gula darah tinggi mencapai 360. Beliau tidak terlalu panas hanya gula darah yang tinggi dengan kolesterol. Selain itu, tim medis lakukan rapid test saat beliau sudah meninggal" ujar Rut Saleki dan beberapa keluarga di depan RSUD Magretti, Selasa sore.
Berdasarkan pantauan, keluarga sempat berkeberatan di depan pintu masuk RSUD namun berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian setempat.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romi Agusriansyah dan Wakapolres Kompol. Hendra Haurissa bersama para perwira dan personil Polres maupun Brimob langsung melakukan pengamanan dari RSUD hingga pemakaman pasien tersebut di TPU yang berlokasi di desa Ilngei kecamatan Tanimbar Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020