Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lima catatan penting bagi pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dan kabupaten/kota dalam rangka penyelamatan aset dan peningkatan pendapatan daerah ini dilakukan selama sepekan.

Koordinator KPK RI, Wilayah Malut,  Mohammad Janathan di Ternate, Selasa, menyatakan, sedikitnya terdapat lima catatan penting yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Maluku dan 10 Pemkab/Pemkot di daerah ini.

Menurut dia, Pemprov Malut  segera mengikuti hasil surat kuasa khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat terkait aset yang saat ini dikuasai di Melati kepada Kota Ternate, melalui mediasi antara kedua  Gubernur dan Wali Kota.

Selain itu, tax online dan konfirmasi status wajib pajak daerah se-Malut sudah harus diimplementasikan  pada  2020,  mendorong sertifikasi tanah Pemda segera diselesaikan, terutama Kabupaten Pulau Taliabu,  segera membayar PNBP serta Inspektorat di seluruh wilayah Malut wajib diperkuat dengan anggaran dan SDM.

Dia mengemukakan, Pemprov Malut agar segera melakukan tim pengawas pendapatan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD). .

"Karena ditemukan banyak penerimaan pajak tidak sesuai ketentuan, terutama dari pajak air permukaan di UPT serta perusahaan perkebunan dan pertambangan," ujar Mohammad..

Terkait informasi pajak air permukaan yang belum dilakukan pembayaran pajak oleh PDAM, dia menjelaskan, perlu dibahas kembali dengan Pemprov Malut.

"ini juga dibahas khusus Pemprov Malut pada hari ini dan informasinya memang demikian. kami akan ada monitoring dan evaluasi pendapatan kembali," katanya..

Di samping rapat koordinasi tersebut, dilakukan juga penandatanganan MOU di bidang keperperdata dan tata usaha negara oleh Dirut PT Bank Maluku dan Malut dengan Pemprov Malut , PT. Bank Maluku dan Malut dengan Kejaksaan Tinggi Malut.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020