Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengakui telah meminta dan memberikan arahan kepada Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menindaklanjuti sejumlah laporan proyek bermasalah dan diduga mangkrak yang disampaikan Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Lelelmuku (Himapel).

"Kami sudah turun ke sana dan mengarahkan Polres untuk mengumpulkan berbagai dokumen dari dinas terkait agar bisa disesuaikan dengan laporan yang masuk ke polisi," kata Kombes Eko di Ambon, Rabu.

Pemberian arahan kepada Polres Kepulauan Tanimbar ini sekaligus menegaskan kalau polres setempat dipercayakan untuk menyelesaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap sejumlah proyek mangkrak.

Menurut dia, Polres Kepulauan Tanimbar juga telah diarahkan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penumpukan 1.500 sertifikat gratis dari pemerintah kepada masyarakat.

"Jadi kami minta polres untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tandas Kombes Eko.

Seperti diketahui, pengurus Himapel Kota Ambon awal bulan ini melakukan audensi dengan Kapolda Maluku yang saat itu masih dijabat Irjen Pol Baharudin Djafar dan meminta polda menangani sejumlah laporan proyek mangkrak yang telah disampaikan ke Polres Kepulauan Tanimbar.

Permintaan tersebut disampaikan Himapel karena mereka merasa belum ada perkembangan penanganan laporan oleh pihak polres sehingga Polda diminta menambil alih penanganannya.

Kapolda yang didampingi Dir Reskrimsus dan Kasubdit PID Bid Humas Polda Maluku saat itu juga menerima aduan Himapel tentang adanya ancaman dari orang tak dikenal terkait aksi demonstrasi di Kantor Gubernur dan DPRD Maluku beberapa waktu lalu.

Ancaman dari orang tak dikenal ini diterima melalui telepon maupun surat yang mengancam keselamatan salah satu rekan anggota Himapel setelah aksi demo mempertanyakan sejumlah proyek mangkrak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sampai saat ini belum ditangani aparat penegak hukum.

Himapel mengakui ada sejumlah kasus yang menjadi tuntutannya dimana ada tiga kasus ditangani Polres Kepulauan Tanimbar yakni berupa dua kasus pembuatan jalan raya dan tiga kasus sarana air bersih.

Di daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga ada dugaan penimbunan 1.500 sertifikat yang sudah dilaporkan ke Polres setempat sejak satu bulan lalu namun sampai saat ini tidak ada progres penanganannya.

Himapel juga telah memasukan sejumlah dokumen tentang proyek mangkrak seperti jalan trans Yaru tahun anggaran 2019, utang matrial dari kontraktor yang mengerjakan jalan Yaru-Orangar Rp700 juta namun belum dibayar, kemudian utang matrial milik masyarakat sekitar Rp300 juta yang belum terbayarkan oleh kontraktor saat mengerjakan proyek jalan Sera-Orangor.

Data-data fisik proyek mangkrak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini juga telah dibawa ke BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku maupun Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Proyek bermasalah lainnya, seperti jalan Tubam-Tufu, jalan Siwahan-Karatat, jalan Trans Yaru, termasuk proyek taman kota.

Seluruh dokumen yang disampaikan ke Kantor Gubernur Maluku, BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, maupun KPK ini juga sudah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak tahun 2018 dan 2019 lalu tetapi belum diproses hukum.

Untuk laporan resmi ke KPK belum ditindaklanjuti karena harusnya ada audit keuangan dari pemerintah provinsi terebih dahulu dan disampaikan ke KPK baru dapat ditangani lebih lanjut.

Yang memasukkan laporan ini ada dari lembaga swadaya masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat, termasuk laporan secara individual dari warga.

Sehingga terdapat sekitar 12 dokumen yang telah disampaikan kepada pihak terkait, karena ada satu proyek air bersih di Mayano tahun anggaran 2019 yang tender pertamanya menggunakan DAU tetapi pekerjaan di lapangan tidak selesai lalu ditenderkan lagi menggunakan DAK.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020