Ternate (ANTARA) - Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Zulfahmi, menilai bahwa aplikasi e-Harmonisasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum masih perlu dilakukan pengembangan.
Untuk itu, dalam Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, Zulfahmi memberikan masukan dan opsi pengembangan aplikasi e-Harmonisasi. Aplikasi tersebut merupakan inovasi dari Kemenkum untuk memudahkan pemerintah daerah (pemda) di Indonesia melakukan harmonisasi produk hukum daerah seperti rancangan peraturan daerah (ranperda).
“Kami memberikan dukungan pengembangan aplikasi e-Harmonisasi yaitu terdiri dari menu analisis konsepsi, menu partisipasi masyarakat, serta dukungan digitalisasi sehingga dapat berjalan lebih terstruktur dan efisien,” ujarnya di Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (20/8).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendukung projek perubahan dari Kadiv P3H. Argap Situngkir menilai bahwa pengembangan aplikasi e-harmonisasi nantinya dapat memudahkan pemda, masyarakat, dan publik dalam memantau proses harmonisasi.
“Harapannya, pengembangan aplikasi e-harmonisasi dapat menunjang proses harmonisasi yang transparan dan akuntabel. Sehingga dapat melahirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Argap Situngkir.
Pengembangan aplikasi e-harmonisasi juga mendapat dukungan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Hananta Sugana, yang menilai bahwa usulan pengembangan aplikasi e-Harmonisasi relevan dengan kebutuhan saat ini.
"Kami akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui tim agar dapat dikembangkan lebih lanjut dan memberi manfaat optimal dalam proses penyusunan serta pengharmonisasian peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
