Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menyatakan, politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama berlangsungnya tahapan Pilkada serentak 2020 yang berlangsung di delapan kabupaten/kota masih mendominasi jumlah kasus pelanggaran.

"Kasus politik uang biasanya terjadi menjelang minggu tenang atau tiga hari pencoblosan dan pemilih biasanya ada beberapa hitungan, ada yang pragmatis -  proposional dan memang betul independen," kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH dalam diskusi publik yang digelar Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammdiyah Malut di Ternate, Jumat.

Menurut dia, biasanya politik uang terjadi di H-3, arak-arakan politik uang biasanya sudah mulai disusun strategi. 

Oleh karena itu kata Muksin,  Bawaslu Malut telah menyiapkan strategi untuk menghadapi hal tersebut. “Jadi kalau pemilihan pada  9 Desember 2020, maka politik uang biasanya terjadi mulai  6 Desember 2020," ujar Muksin.

Sementara isu netralitas ASN yang paling hangat dibicarakan, karena ASN merupakan basis penentu suara dan cukup banyak pemilih yang berasal dari ASN. 

Menurut Muksin, oknum ASN terlibat politik praktis karena faktor eksternal yaitu tekanan dari  petahana pada jajaran ASN. Petahana biasanya menggunakan kewenangan untuk menekan ASN untuk turut serta memenangkan yang bersangkutan. Petahana menggunakan ASN  untuk menaikan elektabilitasnya, perebutan elektoral sehingga menjadi rebutan.

"ASN mau ikut juga kena dan tidak ikut juga kena. Jadi memang resiko bagi ASN. Jadi keterlibatan ASN tantanganya menerima resiko, dia tidak terlibat bisa jadi mutasi jabatan, bisa tidak dipromosi jabatan dan sebagainya, nah inilah yang menbuat ASN menjadi dilema tidak bisa berbuat banyak," tandasnya..

Oleh karena itu, faktor internal misal hubungan kekeluargaan atau kekerabatan, ada hubungan dengan pimpinan partai politik, sehingga kalau biasanya ASN ada tawaran jabatan yang strategis kalau ikut bermain dan jagoannya terpilih.

Dia mengemukakan,  Bawaslu Malut menindaklanjuti 128 kasus pelanggaran ASN dan ini merupakan kasus paling terbanyak dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Posisi ini menempatkan Malut mendapat ranking pertama dengan kasus pelanggaran ASN. Bawaslu Malut sudah menindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Sedangkan untuk tindak pidana, Bawaslu telah memproses 10 kasus, di mana tiga kasus sudah diputuskan Pengadilan dengan vonis masuk penjara. .

Muksin juga menyampaikan ada keterbatasan Bawaslu dalam memproses kasus baik pidana maupun kode etik netralitas ASN karena  bukan yang mengeksekusi.

"Kalau pidana prosesnya masih ada sentra Gakkumdu melibatkan awaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Kode etik ASN eksekusinya ada di KASN. Inilah yang menjadi dilema Bawaslu," tegasnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020