Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat FKIP Unpatti Ambon memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) yang dinilai lamban dalam menetapkan Raperda tentang negeri adat untuk ditetapkan sebagai Perda..

"Tuntutan utama dari aksi demo mereka di DPRD Maluku adalah menyangkut percepatan pembahasan terhadap raperda negeri adat," kata anggota DPRD Maluku Dapil Kabupaten SBB, Hatta Hehanussa di Ambon, Senin.

Dalam surat pernyataan GMNI yang ditandatangani Fidris Gaus Sea selaku Ketua dan Gonna Aurora sebagai sekretaris, meminta DPRD Maluku mendesak DPRD Kabupaten SBB untuk memanggil Pemkab setempat agar mempertanyakan sejauh mana proses pembuatan Raperda dimaksud sejak 2019.

Menurut Hatta, terhadap negeri adat ini berdasarkan data yang diterima menyatakan kalau naskah akademik Raperda tersebut sudah diterima dari 2019 dan telah diserahkan ke Pemkab SBB.

"Tetapi sampai saat ini belum diproses lanjut hingga ditetapkan sebagai Perda dan mungkin saja masih terus dilakukan berbagai penyempurnaan, atau bisa juga masih dibahas di tingkat DPRD Kabupaten SBB sehingga belum dilakukan pengesahan," tandasnya. 

Untuk itu teman-teman dari GMNI melakukan aksi terhadap Pemkab SBB  dengan harapan agar segera dirampungkan lalu disahkan menjadi Perda karena memang hingga saat ini pemerintahan yang ada di desa-desa itu semua ditangani oleh penjabat kepala desa.

"Kita tahu bahwa banyak persoalan-persoalan yang ada di negeri-negeri itu kalau memang diambil keputusan oleh penjabat dan itu sangat tidak mungkin," tegasnya.

Contoh kasus,  ada perusahaan tambang marmer yang masuk dan menjadi polemik, kemudian Pemkab SBB juga menutup perusahaan nikel, akibat sistem pemerintahan di desa-desa yang masih dipimpin seorang penjabat yang masa tugasnya hanya antara tiga sampai enam bulan saja.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020