Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada November 2020 sebesar 97,04 atau naik 0,95 persen dibanding Oktober 2020 yang tercatat sebesar 96,13.

"Peningkatan NTP disebabkan oleh Indeks harga hasil produksi pertanian (it) yang tercatat meningkat sebesar  1,04 persen yang melebihi peningkatan indeks harga yang dibayar oleh petani (ib) sebesar 0,09 persen," kata Kepala BPS Provinsi Maluku, Asep Riyadi di Ambon, Selasa.

Pada November 2020, NTP Provinsi Maluku berada di urutan 28 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 97,04. NTP tertinggi terjadi Provinsi Riau sebesar 127,32 sementara NTP terendah di Provinsi Bali yakni  92,61.

Asep mengatakan, tiga subsektor mengalami peningkatan NTP,  yakni subsektor tanaman pangan (1,46 persen), tanaman perkebunan rakyat (1,52 persen), dan sub sektor perikanan (0,26 persen). Sementara dua sub sektor mengalami penurunan NTP  yaitu subsektor hortikultura (-0,13 persen), dan subsektor peternakan (-0,83 persen).

Dia menjelaskan, pada November 2020 terjadi sedikit peningkatan IKRT sebesar 0,09 persen. Peningkatan ini disebabkan meningkatnya pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau; kelompok pengeluaran pakaian dan alas kaki, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar lainnya; perlengkapan peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga; kesehatan; transportasi, rekreasi, olahraga, dan budaya, serta perawatan pribadi dan jasa lainnya.

NTP Provinsi Maluku pada November 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,95 persen dibanding Oktober 2020 yaitu dari 100,00 menjadi 100,96.

Asep menambahkan, indeks NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020