Delapan kesepakatan komersial ditandatangani bertepatan dengan gelaran acara 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas (IOG 2020) pada 2 Desember 2020. Kesepakatan tersebut meliputi 6 (enam) perjanjian jual beli gas bumi, amandemen perjanjian, dan head of agreement (HoA) dengan total komitmen pasokan sebesar 240 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), dan dua perjanjian implementasi penyesuaian harga gas bumi.
 
“Potensi penerimaan atas penjualan gas bumi sebesar 240 MMSCFD tersebut mencapai US$ 1,12 Miliar,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto dalam sambutan usai penandatanganan yang dilakukan secara virtual, pada Rabu (2/12).
 
Penandatanganan kontrak-kontrak gas ini, kata Dwi, tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional. Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Kalimantan Timur dan Jawa Timur untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur, serta untuk mendukung produksi minyak dan listrik
 
“Kesepakatan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dapat dimonetisasi,” kata dia.
 
Lebih lanjut Dwi menambahkan, komersialisasi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. “Tanpa ada kepastian pembeli, proyek gas bumi tidak akan berjalan,” katanya.
 
Adapun kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara lain perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan volume sampai 200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), selama tiga tahun dengan potensi penerimaan US$ 970 juta dan Letter of Agreement (LoA) untuk Penyesuaian Harga Gas antara PT. Pertamina EP Cepu dan Pertamina dengan volume sebesar 100 MMSCFD.
 
Direktur Utama PKT, Achmad Bakir Pasaman menjelaskan, perjanjian jual beli gas ini merupakan langkah konkrit dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid tersebut membantu mendorong kemajuan dunia usaha, khususnya sektor migas dan industri berbasis gas, termasuk pupuk dan petrokimia. “Industri pupuk pun dapat memperoleh gas alam sebagai bahan baku utama dengan harga yang lebih kompetitif,” katanya.
 
Menurutnya, jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif ini, akan memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi Pemerintah, termasuk mendorong peningkatan daya saing industri di tanah air.

TENTANG SKK MIGAS
 
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
 
 

Pewarta: Rilis Pers

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020