Jakarta (ANTARA) - Indonesia membutuhkan investasi besar untuk pengembangan industri migas agar bisa mencapai target lifting minyak 1 juta barel dan gas 12 miliar kaki kubik per hari pada 2030.
"Industri migas membutuhkan investasi besar dan teknologi tinggi karena industri ini memiliki resiko tinggi serta persaingan antar negara yang cukup keras," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat bahwa Indonesia memiliki 128 cekungan sedimen migas.
Cekungan yang sudah berproduksi berjumlah 20 cekungan sedimen dan 27 cekungan lain sudah ada temuan, namun belum produksi karena berkaitan dengan keekonomian.
Adapun sebanyak 68 cekungan yang sebagian besar berada di Kawasan Timur Indonesia baik onshore maupun offshore masih belum dilakukan eksplorasi mengenai kandungan hidrokarbon.
"Potensi ini masih sangat besar dan menantang karena kita harus mengundang investor untuk bersedia melaksanakan eksplorasi," kata Dwi.
Dalam upaya mencapai target lifting minyak 1 juta barel dan gas 12 miliar kaki kubik per hari pada 2030, Indonesia membutuhkan investasi sebesar 250 miliar dolar AS atau sekitar 25 miliar dolar AS setiap tahun.
Pada 2021, pemerintah menargetkan investasi subsektor migas bisa meningkat 45 persen dibanding tahun sebelumnya. Investasi migas tahun ini diharapkan bisa mencapai 17,59 miliar dolar AS dengan kontribusi dari hulu sebesar 2,38 miliar dolar AS dan hilir mencapai 5,2 miliar dolar AS.
Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk menarik investasi industri migas. Khusus di hulu migas, pemerintah menyiapkan peraturan terkait pengembangan wilayah kerja (WK) migas konvensional dan non konvensional yang diharapkan dapat mempermudah investor.
Insentif lainnya adalah penerapan fleksibilitas cost recovery atau gross split, tax holiday, investment credit, serta akses data hulu migas.
Sedangkan strategi meningkatkan investasi hilir migas terutama dilakukan melalui upaya kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk pembangunan kilang baru (GRR) dan peningkatan kapasitas kilang (RDMP).
Selain itu, penyederhanaan perizinan hilir migas, harga gas bumi yang affordable, promosi pembangunan infrastruktur migas terintegrasi, serta terus mendukung implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 terkait perubahan bahan bakar diesel ke bahan bakar gas.