Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), Rabu menetapkan petahana, Aliong Mus - Ramli (AMR) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten setempat yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Paslon AMR nomor urut 2 itu ditetapkan sebagai pemenang Pilkada berdasarkan hasil rekapitulasi secara final yang dilakukan KPU Kabupaten Pulau Taliabu dengan  17.491 suara dan pasangan nomor urut 01 MS-SM sebanyak 15.750 suara. 

Ketua KPU kabupaten Pulau Taliabu,  Arisandi La Isa mengatakan, penetapan hasil  Pilkada telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku sehingga jika dalam hal penetapan pemenang tidak dapat diterima oleh pasangan calon lain, maka dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Rekapitulasi dari tingkat kecamatan sampai ke kabupaten, kita sudah melaksanakan itu sesuai dengan prosedur. Jadi, setelah KPU menetapkan pleno ini,  pasangan calon maupun saksi masing-masing memiliki hak untuk gugatan perselisihan hasil pemilu di MK. Jelasnya KPU  siap dalam menghadapi apabila ada gugatan ke MK," katanya.

Arisandi mengatakan, hingga selesai penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Pulau Taliabu, pihak KPU sendiri belum mendapat informasi dari KPU pusat terkait adanya gugatan di MK. 

"Untuk gugatan nanti KPU RI berkoordinasi dengan MK dan hasilnya akan disampaikan ke KPU kabupaten, dan sampai saat ini kami belum mendapat informasi itu dari KPU RI," ujarnya.

Karena itu, Arisandi  menghimbau masyarakat Pulau Taliabu agar dapat menghargai dan menerima setiap proses pelaksanaan Pilkada sebab sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Terkait dengan proses pelaksanaan ini, saya berharap agar masyarakat dapat menghargai, baik dari pemungutan dan penghitungan suara karena prosedurnya ada. Jadi saya mengimbau agar harap tenang dan menghargai proses ini," katanya.

Rekapitulasi hasil  Pilkada yang dibacakan Ketua KPU kabupaten Pulau Taliabu, jumlah pemilih  laki-laki yang terdaftar dalam DPT sebanyak 19.424, dan  perempuan 18.564. Sedangkan, suara sah 33.241, jumlah suara tidak sah 313.

Hasil penetapan rekapitulasi suara tersebut ditandatangani oleh masing-masing saksi pasangan calon maupun KPU dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan suasana aman dan tertib.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020