Gubernur Maluku, Murad Ismail mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS Rancangan APBD tahun anggaran 2021 disusun sesuai dengan upaya pencapaian tujuh prioritas pembangunan nasional berdasarkan kondisi dan karakteristik daerah ini.

"Kebijakan umum APBD menggambarkan kerangka ekonomi makro daerah termasuk arah kebijakan dan ekonomi daerah, serta arah kebijakan keuangan daerah dan asumsi dasar penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021," katanya, di Ambon, Kamis.

Penjelasan Gubernur disampaikan dalam pidato pengantar penyerahan dokumen KUA dan PPAS RAPBD Maluku tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD Maluku dipimpin Ketuanya, Lucky Wattimury yang berlangsung secara virtual.

Selanjutnya, kebijakan pendapatan daerah menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besarnya pendapatan daerah untuk tahun 2021.

Menurut dia, Kebijakan belanja daerah mencerminkan program dan strategi kebijakan, yang merupakan sinkronisasi kebijakan, antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta strategi pencapaiannya.

Kemudian di sisi lainnya, tentang pembiayaan daerah menggambarkan transaksi untuk menutupi defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

Sedangkan PPAS APBD mencerminkan prioritas program dan kegiatan, termasuk sasaran, target, kinerja serta masing-masing program dan kegiatan, serta pagu anggaran sementara menurut urusan pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah.

"Penyusunan KUA-PPAS RAPBD ini juga diarahkan untuk percepatan penanganan dampak COVID -19, serta implementasi RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024," tandas Kapolda.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, perubahan regulasi di bidang pengelolaan keuangan daerah, membuat terjadinya penyesuaian-penyesuaian secara tepat, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Perubahan-perubahan yang terjadi, tentunya dimaksudkan agar terjadi penyederhanaan dalam setiap tahapan yang harus dilalui, tanpa mengurangi bobot dan nilai dari setiap tahapan," ujarnya.

Salah satu tahapan dalam penyusunan APBD adalah, pengusulan KUA-PPAS, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka kepala daerah menyusun KUA-PPAS yang berpedoman pada rencana kegiatan pemda yang kemudian menyampaikan KUA-PPAS tersebut kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama.

Dia menambahkan, APBD Maluku sangat kecil sehingga tidak semua program dan kegiatan bisa direalisasikan. Apalagi, Provinsi Maluku terdiri dari pulau-pulau.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020