Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), menangkap oknum polisi Bripka Husmin Arif (34 ) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengedaran narkoba di wilayah ini.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol, Roy Hardi Siahaan,di Ternate, Jumat, mengatakan, tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, ditangkap berkat kerja sama Tim Dakjar BNN RI, BNN Provinsi Jawa Timur dan BNNP Malut pada 15 Desember 2020.

Tersangka Husmin Arif yang pernah ditangkap  pada Oktober 2020, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berdasarkan keterangan tersangka, maka tim Dakjar BNNP Malut berhasil menangkap dua tersangka yakni M Rizal Karim alias Rizal, Pria  (42) dan Aunurofiq Kemhay alias Ono, Pria  (52 ). 

Namun pada saat,  Tim Dakjar BNNP Malut melakukan penyergapan pada rumah tersangka Aunurofiq Kemhay alias Ono, tersangka Husmin Arif melarikan diri dan ditetapkan dalam DPO BNNP Malut.

Dari hasil penyidikan menurut keterangan tersangka Husmin Arif melarikan diri ke Tobelo melalui rute pelabuhan Semut dengan menggunakan  speedboat menuju Sofifi dan dengan tranportasi darat menuju Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. 

Dari Kota Tobelo, tersangka Husmin Arif menuju Surabaya dengan menumpang kapal barang yang menuju pelabuhan Gresik, . 

Selanjutnya tersangka menuju  ke rumah kerabatnya di Malang dan sempat menginap beberapa hari di Kota Malang, selanjutnya tersangka Husmin menuju ke Kota  Banyuwangi dan setelah beberapa hari di Banyuwangi tersangka Husmin Kembali ke Surabaya dan menginap di Hotel F dan pindah ke Hotel H yang berlokasi di Kota Surabaya. 

Menurut Roy, tersangka diciduk di Hotel Haris Surabaya  pada hari Selasa Tanggal 15 Desember 2020 dan dari Surabaya dibawa Kembali ke Sel tahanan BNNP Malut  pada Hari Kamis, 17 Desember 2020 dengan total masa pelarian selama 56 hari .

"Dari tangan tersangka BNNP Malut berhasil menyita barang bukti Narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 2 sachet, dimana satu sachet berat 2,46 gram dan satu sachet dengan berat 9,03 gram dengan jumlah berat totalnya : 11.49 gram. Selain itu juga disita dua buah buku rekening Bank, tiga buah kartu ATM dan dua buah KTP, dua buah handphone dan satu simcard, 1 (satu) serta 1 (satu) dompet , uang tunai Rp15.000, satu buah tas kecil dan satu buah charger handphone," ujarnya.

Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.

Dia menambahkan, ada 12 kali transaksi Brigpol Usman Arief, mengganti nomor handphone dan melarikan diri ke Surabaya menggunakan KTP adiknya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020