Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mencatat selama 2020 menangani 146 pelanggaran disiplin personel, dan 40 kasus di antaranya merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri karena melakukan berbagai pelanggaran disiplin maupun pidana.
"Dari 40 kasus pelanggaran yang ditangani itu, sebanyak delapan orang personelnya langsung dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin, di Ternate, Kamis.
Menurut dia, dari delapan personel disanksi PTDH itu, tujuh orang personel di antaranya merupakan bintara dan satu orang tamtama.
Selain itu, kata Kapolda, ada 32 pelanggar kode etik profesi Polri lainnya yang diberi sanksi berupa pindah tugas ke fungsi yang berbeda bersifat demosi, permintaan maaf secara lisan kepada pimpinan Polri, dan mengikuti pembinaan mental.
Sanski tersebut dijatuhkan ke personel di jajaran Polda Malut, menurut dia, sebagai komitmen Polda Malut dalam menerapkan disiplin maupun reward dan punishment di tubuh Polri, khususnya di Polda Malut sesuai instruksi Kapolri.
Selanjutnya, Kapolda Malut itu menyebut, saat ini personel Polda Malut mengalami penambahan di tahun 2020 sebanyak 151 personel atau meningkat 3 persen dengan sebaran personel Polda Malut tahun 2020 terbesar terdapat di Polda Malut sebanyak 2.213 personel, Polres Ternate 503 personel, Kepulauan Sula 405 personel, Halmahera Selatan 377 personel, Polres Halmahera Utara 368 personel, Tidore 329 personel, Halmahera Barat 312 personel, Halmahera Tengah 287 personel, Halmahera Timur 280 personel, dan Polres Morotai 244 personel.
Kapolda Malut telah mengeluarkan keputusan terkait dengan penghargaan yang diberikan kepada personel Polda Malut dan jajaran yang memiliki prestasi dan mengharumkan nama Polri sebanyak 102 personel, di antaranya 26 orang perwira menengah, 21 orang perwira pertama, 46 orang bintara, 4 orang ASN, 1 orang masyarakat, dan 4 staf fungsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Dari 40 kasus pelanggaran yang ditangani itu, sebanyak delapan orang personelnya langsung dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin, di Ternate, Kamis.
Menurut dia, dari delapan personel disanksi PTDH itu, tujuh orang personel di antaranya merupakan bintara dan satu orang tamtama.
Selain itu, kata Kapolda, ada 32 pelanggar kode etik profesi Polri lainnya yang diberi sanksi berupa pindah tugas ke fungsi yang berbeda bersifat demosi, permintaan maaf secara lisan kepada pimpinan Polri, dan mengikuti pembinaan mental.
Sanski tersebut dijatuhkan ke personel di jajaran Polda Malut, menurut dia, sebagai komitmen Polda Malut dalam menerapkan disiplin maupun reward dan punishment di tubuh Polri, khususnya di Polda Malut sesuai instruksi Kapolri.
Selanjutnya, Kapolda Malut itu menyebut, saat ini personel Polda Malut mengalami penambahan di tahun 2020 sebanyak 151 personel atau meningkat 3 persen dengan sebaran personel Polda Malut tahun 2020 terbesar terdapat di Polda Malut sebanyak 2.213 personel, Polres Ternate 503 personel, Kepulauan Sula 405 personel, Halmahera Selatan 377 personel, Polres Halmahera Utara 368 personel, Tidore 329 personel, Halmahera Barat 312 personel, Halmahera Tengah 287 personel, Halmahera Timur 280 personel, dan Polres Morotai 244 personel.
Kapolda Malut telah mengeluarkan keputusan terkait dengan penghargaan yang diberikan kepada personel Polda Malut dan jajaran yang memiliki prestasi dan mengharumkan nama Polri sebanyak 102 personel, di antaranya 26 orang perwira menengah, 21 orang perwira pertama, 46 orang bintara, 4 orang ASN, 1 orang masyarakat, dan 4 staf fungsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020