Kapolda Irjen Pol Refdi Andri menegaskan tidak ada aktivitas dari ormas FPI yang menonjol di wilayah hukum Polda Maluku selama ini, terkait keputusan bersama sejumlah menteri, Kapolri bersama BIN yang telah membubarkan organisasi massa tersebut.

"Menyangkut perkembangan di Jakarta untuk keputusan bersama kalau FPI dibubarkan dan segala atribut maupun kegiatan mereka dihentikan, dan khusus untuk wilayah hukum Polda Maluku selama ini tidak terlihat adanya hal yang menonjol," katanya, di Ambon, Kamis.

Menurut Kapolda, kondisi kamtibmas tetap terkendali serta aktivitas masyarakat berjalan baik dan tidak ada kegiatan kepolisian untuk melakukan penertiban atribut milik FPI.

Namun sesuai surat keputusan bersama dimaksud, Polda Maluku tetap akan melakukan pengawasan.

Kapolda juga menyampaikan terimakasih kepada tokoh agama khususnya para pendeta beserta jemaat yang sudah mematuhi aturan protokol kesehatan dengan cara membatasi jumlah orang dalam beribadah di malam Natal.

"Jemaat yang hadir beribadah di gereja hanya 20 persen dari daya tampung gedung sehingga lebih banyak yang melakukan ritual ibadah di rumah, dan kondisi ini juga bisa diterapkan untuk ibadah menyambut pergantian tahun malam ini," ujarnya.

Situasi pandemi COVID-19 yang mulai merebak sejak awal 2020 hingga saat ini belum berakhir dan jumlah korban meninggal dunia akibat virus corona di Maluku  mencapai 79 orang.

Sehingga penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara kontinyu dan warga tetap diingatkan untuk menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker di luar rumah serta menghindari kerumunan.

"Meski pun pemerintah daerah telah menutup tempat-tempat rekreasi atau wisata pemandian pantai dan objek-objek wisata, tetapi aparat kepolisian tetap disebarkan untuk melakukan penjagaan, termasuk di dalamnya rumah ibadah hingga pusat perbelanjaan," tandas Kapolda.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020