Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar  Gamalama mendatangi kantor DPRD kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengadukan sikap Dishub setempat yang tidak mengakomodir mereka menempati kawasan itu.

Perwakilan PKL Kawasan Pasar Gamalama Ternate, Fauzia Ahmad di Ternate, Selasa, mengaku awalnya sebanyak 43 pedagang berjualan di area terminal sejak  2002 dengan berjualan minuman dan makanan kecil. 

Namun setelah adanya renovasi terminal oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, maka puluhan pedagang ini justru dialihkan ke tempat lain.

Akan tetapi, setelah renovasi sudah dilakukan dan terminal hampir rampung, justru ke 43 pedagang yang mengaku sudah lama berjualan di area tersebut malah tidak diizinkan lagi oleh Dishub untuk berjualan.

"Kami ini rakyat kecil datang ke DPRD untuk mengadu, agar bisa didengar oleh wakil rakyat," ujarnya.

Tidak hanya itu, para pedagang ini juga mengaku selalu membayar retribusi ke pihak Dishub, namun lagi-lagi mereka merasa dibodohi karena ketika akan kembali menempati lapak,  justru sudah disewakan kepada pedagang lain yang tentunya dengan harga lebih tinggi.

"Awalnya kami berjualan di terminal, tetapi karena ada renovasi makanya dipindahkan dan begitu renovasi, justru pedagang lain menempati area terminal Pasar Gamalama," kata Fauzia. .

Dia menuturkan bahwa di lapak-lapak yang ada di terminal tersebut saat ini ada indikasi pungli yang dilakukan oknum terkait, pasalnya saat ini harga lapak lebih tinggi yakni  Rp6,5 juta bahkan lebih.

Sedangkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian ketika dihubungi menyatakan, pihaknya menerima belasan pedagang tersebut berjanji akan melakukan pemanggilan sekaligus rapat dengar pendapat bersama instansi terkait yakni Dinas perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta kepala Terminal.

"Kami sudah dengar dan terima keluhan para pedagang, dan hari ini Ketiga dinas terkait akan lakukan rapat dengar pendapat bersama komisi I," kata Moctar.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan kota Ternate, Faruk Albaar ketika ditemui mengaku siap jika akan dipanggil oleh komisi I.

Bahkan, dirinya juga mengaku akan membeberkan sejumlah bukti data pedagang yang tercatat embayar retribusi lapak.

Dia memastikan,  berdasarkan peraturan Wal Kota Ternate justru para pedagang harus membayar retribusi sebesar Rp580 ribu per bulan.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021