Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon Provinsi Maluku memprogramkan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di tahun 2021.

Tahun 2021 sesuai rencana akan dilakukan perbaikan RTLH sebanyak 62 unit rumah yang tersebar di lima kecamatan di Ambon, kata Plt Kepala Dinas PRKP Kota Ambon Rustam Simanjuntak di Ambon, Senin.

Dikatakannya, program tersebut merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin yang mempunyai rumah tidak layak dihuni, dengan tujuan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup atau derajat kesehatan masyarakat.

Program perbaikan RTLH menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp1,2 miliar.

Pihaknya telah mendata rumah warga yang tidak layak huni untuk dilakukan perbaikan di tahun ini.

Dari lima kecamatan tersebut, yang lebih banyak RTLH itu ada di Kecamatan Sirimau mengingat luas wilayah dan jumlah pemukiman lebih besar dibandingkan empat kecamatan lainnya.

"Alokasi perbaikan RTLH bersumber dari APBD tahun 2021 sebesar Rp1,2 miliar, " katanya.

Diakuinya, program tersebut sesuai rencana dilakukan di tahun 2020, tetapi karena pandemi COVID-19, sehingga program tersebut ditunda dan akan dilaksanakan di tahun 2021.

"Program ini harus dilakukan di tahun 2020, tapi karena adanya keterbatasan anggaran akibat refocusing untuk penanganan COVID-19, sehingga akan dilaksanakan di tahun ini," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021