Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kota Ambon menindak aktivitas karaoke yang melanggar aturan penerapan PSBB transisi.

Koordinator Fasilitas Umum Tim Pengendali PSBB Kota Ambon Richard Luhukay, di Ambon, Rabu, mengatakan, usaha karaoke yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen itu terancam dicabut ijin usahanya setelah didapati melakukan aktivitas yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas di tempat karaoke, kemudian kami menindaklanjuti dengan mendatangi tempat karaoke itu, " katanya.

Saat melakukan peninjauan, tim satgas tidak menemukan aktivitas di tempat karaoke tersebut, tetapi didapati beberapa botol minuman belum sempat dibersihkan.

"Meski tidak ada lagi aktivitas, tetapi kami dapati beberapa botol minuman yang masih berada di atas meja dan sudah kami sita, ada juga beberapa dokumentasi yang kami terima saat berlangsungnya aktivitas di tempat tersebut," katanya.

Tim katanya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik usaha tersebut untuk segera menghubungi tim pengendali untuk dimintai keterangan.

Aktivitas yang dilakukan meski hanya sesaat, tapi telah melanggar aturan yang berlaku, karena itu PPNS akan mengambil tindakan guna memberikan efek jera.

"Tindakan yang diambil PPNS untuk memberi efek jera sekaligus pembelajaran kepada yang lain agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Ambon," tandasnya.

Tim juga memberikan apresiasi bagi masyarakat yang proaktif dalam memberikan laporan kepada Tim PSBB, terkait pelanggaran yang dilakukan.

"Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung kami. Jika menemukan atau mendapati aktifitas yang melanggar aturan, jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan kepada kami," kata Richard.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021