Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (wawali) setempat berakhir pada 17 Februari 2021.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 4 masa persidangan II tahun 2021 DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang Usulan pemberhentian Wali Kota dan Wawali periode 2016-2021.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Ishak dihubungi dari Ternate, Jumat mengatakan, pada tanggal 17 Februari 2016 Capt H. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen, dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan periode 2016-2021.

Kemudian berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-227 pada tanggal 5 Februari 2016, tinggal beberapa hari lagi akan mengakhiri masa pengabdian di wilayahnya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Ishak yang didampingi Wakil Ketua I Mochtar Djumati, dan Wakil Ketua II Ratna Namsa, kemudian Wali Kota Tidore Kepulauan, Cap.H. Ali Ibrahim, pada Kamis (4/2) kemarin.

Hal itu, dijadikan dasar pada pasal 79 ayat 1 dan pasal 80 ayat 1 huruf f Undang-undang tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang beberapa kali diubah. Kemudian, terakhir diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 dinyatakan bahwa, pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 huruf a dan e diurutkan dalam pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan ke pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur wakil Pemerintah Pusat, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Selain itu, pasal 80 ayat huruf f menyatakan, Menteri wajib memberhentikan Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota paling lambat 30 hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian dari pimpinan DPRD," katanya.

Ahmad menambahkan, sebagaimana perundang-undangan di atas, DPRD Kota Tidore Kepulauan melakukan rapat Paripurna telah mengusulkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tidore periode 2016-2021.

"Kami sebagai pimpinan DPRD mengumumkan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan periode 2016-2021 pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang," katanya.

Selanjutnya, sebagai dasar pasal 60 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, bahwa masa jabatan Kepala Daerah adalah 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Dimana, sesuai pasal 29 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri atau Gubernur atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat atau untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelasnya.

Dalam pemberhentian itu, tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.82-227 tahun 2016 tentang pengangkatan Wali Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara tanggal 5 Februari 2016, maupun Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.82-227 tahun 2016 tentang pengangkatan Wakil Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara tanggal 5 Februari 2016.

Berdasarkan berita acara pengucapan sumpah dan janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan. Maka dari itu diberitahukan dan diumumkan di tempat, bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan periode 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.

Selanjutnya pimpinan DPRD mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Malut untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep periode 2016-2021.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021