Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) telah menemukan beragam masalah menyangkut dengan distribusi bantuan dampak COVID-19 ke masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Tikep, Mochtar Djumati dihubungi dari Ternate, Rabu, menyatakan, distribusi bantuan bagi warga terdampak COVID-19 ada masalah yang harus dituntaskan, karena ada puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan bantuan itu.

Hal tersebut disampaikan usai menggelar pertemuan dengan instansi terkait, yakni Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Disperidagkop dan UKM, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi.

Menurut dia, berdasarkan temuan Komisi II sesuai data penerima bantuan dampak COVID-19 dari Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Disperidagkop dan UKM, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi, terdapat 29 orang yang tersebar di berbagai OPD.

Dia mencontohkan, data yang ditemukan yaitu, sebanyak 29 nama yang menerima bantuan dampak COVID-19, tetapi dari 29 orang itu, ada sekitar 27 orang yang menerima bantuan dobel dan salah satu dari nama itu, ada istrinya PNS dan satunya ASN.

Bahkan, kata Murad, penerima bantuan dampak COVID-19 itu, ada yang terima bantuan di Dinas Perikanan, ada juga menerima di Dinas Pertanian, bukan hanya itu, ada yang dapat di Kelurahan Mareku, mereka juga dapat di Dinas Naketrans dan Dinas Pertanian dan ini sudah salah sebenarnya.

Murad menyatakan, sebagaimana petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Tikep, bahwa terkait dengan distribusi bantuan dampak COVID-19, dan tidak bisa dobel.

Dia menyatakan, sesuai hasil rapat, Komisi II DPRD menyimpulkan yang bertanggungjawab atas data ini, selain Dinas Nakertrans, Disperindagkop dan UKM, dan Perikanan, juga Kepala Desa dan Kepala Kelurahan juga, sebab mereka menyajikan data ini sebagai bahan sandingan.

Murad menambahkan, karena dari tangan merekalah rekomendasi dari Kepala Desa dan Kelurahan keluar dan siapa-siapa yang berhak menerima bantuan tersebut. Kalau faktanya seperti ini, siapa yang bertanggungjawab.

Selain itu, dari Disperidagkop dan UKM, Komisi II DPRD belum menelusuri lebih jauh, karena formulasinya mereka belum distribusi, karena dari 1,400 orang yang dapat bantuan itu, tidak didistribusi ke masyarakat dan temuan DPRD betul adanya, sehingga akan kroscek kembali, namun hal teknis kembalikan dan akan mengarah ke ranah hukum.

Untuk itu, rapat ini juga, Komisi II akan merekomendasi untuk meminta bukti rekening di setiap instansi terkait, apakah betul atau tidak, karena lewat transaksi perbankan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021