Fatayat Nahdatul Ulama (NU) Maluku Tenggara mengecam fitnah dan pelecehan terhadap Eva Eliya Hanubun selaku perempuan Kei yang juga isteri Bupati Maluku Tenggara (Malra) saat ini oleh empat pemuda Kei yang berorasi dan melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) terkait dugaan korupsi beberapa waktu lalu.

Sahabati Khamelia Narti Ketua Fatayat NU dalam siaran pers yang diterima Antara, Selasa, mengecam pernyataan yang berujung pada fitnah terhadap Eva Eliya Hanubun mendahului Peradilan Negara secara resmi tanpa adanya alat bukti yang cukup sesuai peraturan hukum yang sah.

'Kita semua tentu mengerti tentang penegakan hukum di Negara ini, yakni mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan bahwa seseorang dikatakan bersalah apa bila sudah ada putusan hukum tetap," kata Sahabati.

Menurutnya, tuduhan oleh empat orang pemuda yang yang tergabung dalam Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM) tersebut belum masuk dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, belum juga ada tersangka, dan belum ada putusan Pengadilan bersifat inkrah atau tetap, namun saat berorasi para pemuda tersebut meneriaki Eva Eliya dengan nada kasar serta tidak beretika.

Maka, saat ini kami berani mengatakan bahwa gerakan mereka bukanlah gerakan anti korupsi melainkan gerakan fitnah dan pelecehan terhadap Perempuan Kei, tandasnya.

Lanjut Sahabati, ini perbuatan tidak terpuji dan mendegredasikan peradaban nilai luhur yang harus  dilestarikan dan dijaga warga suku Kei, sebagai mana yang tertuang dalam hukum adat Larvul Ngabal yakni "morjain fo mahiling' yang artinya menghormati perempuan dan harus diluhurkan.

"Saya sebagai perempuan Kei merasa terpukul dan sedih saat mengetahui ada anak muda Kei yang melakukan hal seperti itu, saya berharap ke depan agar tidak lagi terjadi hal seperti ini," ujar Sahabati.

Oleh karena itu, kata dia, Fatayat NU Malra dan sebagai perempuan Kei mengutuk tindakan para pemuda itu terhadap Eva Eliya Hanubun, sebagai bentuk protes terhadap pelecehan terhadap perempuan Kei.

Atas apa yang telah dilakukan oleh mereka, maka Fatayat NU Malra juga meminta agar, para Raja Kepulauan Kei melakukan sidang adat terhadap mereka, dan jika mereka tidak mau untuk disidangkan maka para Raja agar dapat melakukan sumpah adat terhadap mereka, tandasnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021