Pemerintah Kota (Pemkot)  Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) menerapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan honorer yang tolak vaksinasi COVID-19 berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).

"Saya siap divaksin, kapan saja, makanya, tidak ada alasan bagi ASN dan honorer tidak divaksin, karena niat pemerintah dalam pemberian vaksin ini, agar masyarakat tidak tertular COVID-19. Maka dari itu, saya minta kepada Sekertaris Daerah agar memberikan sanksi dengan cara memotong TTP bagi ASN yang bandel dan tidak mau divaksin," kata Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen dihubungi dari Ternate, Kamis.

Menurutnya, sebagai pimpinan, kami harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk melaksanakan vaksin bagi para ASN yang juga sebagai abdi Negara.

Perlu diketahui, pentingnya divaksin oleh seluruh ASN dan honorer di lingkup Pemerintah Kota Tidore ini, bagian dari contoh kepada masyarakat.

Wakil Wali Kota dua periode ini menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak mau divaksin dan kalau ada yang tidak mau divaksin pimpinan OPD, maka harus bertindak tegas, karena yang tidak divaksin akan perhambat program pemerintah dalam mencegah penularan wabah COVID-19.

Sementara itu, Sekkot Tikep, Miftah Baay, ketika ditanya terkait dengan stetmen Wakil Wali Kota, bahwa pemberian vaksin ini merupakan program kerja 100 hari Pemerintahan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen.

"Kalau terkait dengan sanksi pemotongan TPP merupakan salah satu upaya untuk mengharuskan ASN untuk disuntik vaksin. Tentunya, ini misi 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kalau kemudian ada efek TPP maka itu akan dilaksanakan," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021