Aliansi Pemerhati Pembangunan Maluku Tenggara (APPMT) mempertanyakan penanganan dugaan proyek-proyek mangkrak oleh Kejaksaan Negeri Tual.

"Kami ingin tahu, sejauh mana langkah yang telah diambil oleh pihak Kejari Tual terhadap laporan kami terkait dugaan tiga proyek mangkrak, yakni pasar moderen Langgur, pembangunan Masjid Al Muhajirin, dan gedung Pimpinan dan Anggota DPRD," kata Triko Notanubun selaku Koordinator Aksi APPMT.

Jika, saat ini wartawan atau media ketika mengkonfirmasi laporan tersebut ke pihak Kejari Tual namun tidak juga diberi penjelasan, maka kita juga perlu pertanyakan kinerja Kejari Tual," tandas Triko.

Menurut Triko, sejak laporan dimasukkan, seharusnya sudah dapat ditindak lanjuti dan publik berhak untuk mengetahuinya.

Sementara itu, sejumlah wartawan yang ingin mengetahui kejelasan tentang laporan APPMT tersebut belum mendapat jawaban dari pihak Kejari Tual.

Sudah tiga kali upaya dilakukan para wartawan media di Tual dan Langgur untuk meminta penjelasan dari pihak Kejari Tual terkait langkah yang telah diambil terhadap laporan dugaan proyek mangkrak di Malra oleh APPMT, namun belum berhasil.

Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual Dicky Dermawan dan jajarannya belum dapat ditemui dengan sejumlah alasan termasuk berada di luar daerah, rapat, dan lainnya, sementara bawahan yang membidangi tidak bisa memberi penjelasan.

Pada Kamis (18/2/2021), Aliansi Pemerhati Pembangunan Maluku Tenggara (APPMT) melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan tiga proyek mangkrak di wilayah Malra di bawah pimpinan Lopianus Ngabalin selaku penanggung jawab dan Triko Notanubun selalu koordinator aksi.

Tiga proyek yang diduga mangkak tersebut yakni pembangunan pasar moderen Langgur, pembangunan Masjid Al - Mujahirin Ohoijang Pemda, dan pembangunan ruang kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Malra.

APPMT menyatakan, tiga proyek tersebut telah menghabiskan anggaran miliyaran rupiah namun hingga kini belum selesai atau mangkrak sehingga terindikasi korupsi.

Pembangunan pasar Moderen Langgur sudah pencairan tahap 1 - 5 senilai Rp.26.908.110.000 (dua puluh enam milyar sembilan ratus delapan juta seratus sepuluh ribu rupiah), pembangunan Mesjid Al - Muhajirin Ohoijang Malra sudah pencairan tahap 1 - 3 dengan total Rp.18.908.110.000 (delapan belas milyar sembilan ratus delapan juta seratus sepuluh ribu rupiah), dan pembangunan ruang kerja anggota dan pimpinan DPRD Malra sudah pencairan tahap 1 - 3 total Rp.8.025.499.414 (delapan milyar dua puluh lima juta empat ratus empat belas rupiah).

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021