Majelis hakim Tipikor pada PN Ambon menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di SMK Negeri 3 di Pulau Banda Naira, Kabupaten Maluku Tegah dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Pasti Tarigan membuka persidangan di Ambon, Jumat, untuk mendengarkan keketerangan Kepala Bengkel Perkapalan, Wakil Kepala Sekoah Bidang Kurikulum, uru praktik, dan penjaga sekolah.

Proses persidangan berlangsung secara virtual, di mana terdakwa,  Rahman Lajai yang merupakan kepala SMK Negeri 3 Banda Naira  berada di Rutan Kejaksaan, sedangkan tim JPU dipimpin Ardian Junaedi, SH.MH,  penasihat hukum terdakwa, Achmad Patty  maupun para saksi bersama majelis hakim Tipikor berada di ruang persidangan.

JPU Cabang Kejari Ambon di Banda, Ardian Junaedi dalam BAP mengatakan, kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMK Negeri 3 Banda Naira dari tahun anggaran 2015 hingga 2019 sebesar Rp624 juta.

Salah satunya adalah pengadaan 20 unit komputer yang menggunakan dana BOS afirmasi tahun anggaran 2018.

"Kalau menyangkut adanya dana alokasi khusus (DAK) itu ketika saya periksa saksi dari Kementerian Pendidikan di Jakarta dan diketahui ada DAK 2018 sebesar Rp600 juta. Ada juga dana BOS afirmasi untuk belanja komputer 20 unit tahun anggaran 2019," ujarnya.

Pengakuan kepala Sekolah bahwa 20 unit komputer itu dibelanjakan tahun 2019, tetapi anehnya jaksa yang melakukan pengecekan di lapangan menemukan komputer itu dibeli tahun anggaran 2018.

"Kita tunggu saksi dari Jakarta untuk menjelaskan DAK itu untuk apa. Tetapi yang jelas ada DAK 2018 Rp600 juta itu bisa untuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah," kata Ardian. 

Persoalannya adalah dana BOS Afirmasi yang dicairkan tahun anggaran 2019,  tetapi barangnya berupa 20 unit komputer pengadaannya pada  2018.

"Yang jelas ada petunjuk bahwa ada DAK Rp600 juta tahun anggaran 2018 dan sampai saat ini tidak ada pertanggungjawabannya," tandas Adrian.. 

Dalam persidangan, tim JPU juga menunjukan sejumlah bukti kwitansi yang disodorkan terdakwa. Hanya saja, besaran dana yang tercantum dalam bukti itu tidak pernah diterima para saksi dan tandatangan mereka juga dipalsukan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (2) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa, Achmad Patty  mengatakan, para saksi mengaku tidak mengetahui bahwa setiap agenda kegiatan itu dibiayai oleh terdakwa dengan menggunakan sumber dana yang mana, tetapi dana BOS itu diperuntukan bagi berbagai kegiatan seperti pembayaran ATK dan sebagainya.

"Jadi apa yang dilakukan oleh terdakwa selaku kepala sekolah dibuktikan dengan kegiatan seperti itu," katanya.  Achmad.

Dana BOS itu tidak diberikan langsung secara tunai kepada seorang guru pratek tetapi dalam bentuk barang yang dibutuhkan untuk kegiatan praktikum di sekolah dan ada sejumlah item kegiatan yang sudah dilakukan para guru  seperti praktek perkapalan, perbengkelan, hingga pengadaan peralatan yang baru.

Sehingga semua guru praktek tidak mengetahui dana untuk pengadaan barang itu dari mana sumbernya.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021