Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, penyidik Satreskrim Polres setempat telah melimpahkan berkas perkara tersangka tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan bermotor  (Ranmor) dan puluhan kilo gram cengkih, EW alias Feri (31) kepada jaksa.

"Jaksa peneliti di Kejari Maluku Tengah menyatakan berkasnya sudah lengkap sehingga dilakukan penyerahan tahap II," kata Kapolres yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.

Selain melimpahkan berkas perkara beserta tersangka, Polisi juga menyerahan barang bukti berupa satu unit sepeda motor nomor polisi DS 3360 HG serta dua karung ukuran 50 kilo gram berisikan 34,8 Kg dan 33 Kg cengkeh kering.

Tersangka EW dijerat dengan pasal 372 KUHPidana,  di mana ancaman pidananya paling lambat empat tahun penjara.

"Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut beserta tersangka dan barang bukti itu, maka kasus ini dinyatakan selesai penanganannya oleh polisi dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan," ujar Kapolres.

Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari tersangka menawarkan diri membantu membawa cengkeh sebanyak dua karung dari hutan menuju rumah korban JW di Dusun Ampera.

Antara pelaku dengan korban masih memiliki hubungan keluarga, yakni sebagai adik ipar.

Namun sampai sore hari, dua karung cengkeh tersebut tidak pernah sampai ke rumah korban dan karena merasa curiga, JW melakukan pengecekan pada dua tempat penjualan cengkeh di Ampera dan mendapatkan informasi kalau tersangka telah menjualnya.

Selain itu tersangka juga membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban yang digunakan untuk mengangkut cengkeh, sehingga JW kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Maluku Tengah hingga pelaku beserta barang bukti diamankan.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021