Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem meminta kepada Mahkamah Agung untuk memprioritaskan putra-putri asli Papua dalam mengisi formasi pegawai negeri sipil di lingkungan MA khususnya Pengadilan Agama. "Jika ada penerimaan PNS di lingkungan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama maupun Mahkamah Agung, tolong putra-putri Papua diprioritaskan," katanya kepada pers di hadapan Wakil Ketua MA di sela-sela peresmian kantor Pengadilan Tinggi Agama di Jayapura, Papua, Rabu petang. Dikatakannya, dalam kerangka Otsus yang telah berjalan delapan tahun lebih, putra-putri asli Papua mendapatkan pemberdayaan dan keberpihakan dalam setiap penerimaan CPNS di semua institusi pemerintahan setempat. "Pasti akan sangat elok bila rumah didiami oleh pemiliknya sendiri, yakni 80 persen dari jatah setiap penerimaan diisi oleh putra-putri asli Papua," katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Mahkama Agung RI Dr.H Ahmad Kamil mengatakan bahwa prioritas putra-putri asli Papua bukan hanya diberlakukan di Papua saja akan tetapi di sejumlah daerah yang memiliki Kantor Pengadilan Tinggi Agama. "Bukan hanya di Papua saja, tetapi di sejumlah daerah lainnya anak-anak Papua juga punya kesempatan yang sama terutama Kantor Pengadilan Tinggi Agama. Tentunya akan ditimbang sesuai SDM dan kebutuhan kantor yang dimiliki masing-masing daerah," katanya. Dikatakannya, khusus untuk Papua, tahun ini belum memprioritaskan putra-putri asli Papua di dalamnya karena keterlambatan dokumen yang dimasukkan ke Mahkama Agung sebelum Kantor Pengadilan Tinggi Agama tersebut diresmikan. "Untuk tahun ini belum ada putra-putri asli Papua, tetapi hal itu akan menjadi perhatian khusus untuk tahun-tahun yang akan datang dengan kembali mengukur pada SDM yang dimiliki orang Papua serta kebutuhanh instansi," ujarnya. Selain itu, Alex yang mewakili Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu dalam sambutannya juga meminta Mahkama Agung lebih memperhatikan isu-isu negatif yang tersebar di masyarakat. Isu-isu seperti ini terkadang menimbulkan gejolak di daerah yang berbuntut pada tindakan anarkis karena adanya putusan hakim yang tidak adil, hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu ringan, ilegal loging dan koruptor dibebaskan. "Dengan memberikan keputusan yang adil, sesuai aturan yang berlaku pasti tidak akan menimbulkan gejolak-gejolak sosial," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010