Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, AKP Jufri Djawa mengatakan status oknum anggota DPRD Maluku berinisial WZW saat ini telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

"Penetapan WZW sebagai tersangka setelah kami menerima hasil uji laboratorium Makassar (Sulsel) terhadap sebuah pipet kaca yang disita polisi pada Senin, (8/3) 2021 saat yang bersangkutan baru tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon," kata Jufri di Ambon, Rabu.

Menurut dia, hasil uji laboratorium Makassar menyatakan positif kalau alat pipet kaca itu dipakai untuk menghisap sabu, kemudian hasil tes urine oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinkes Maluku juga menyatakan positif.

Untuk itu status WZW telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 1999 tentang pemberantasan narkotika.

"Kalau untuk saksinya kami telah meminta keterangan beberapa anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap dirinya saat baru tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon setelah melakukan perjalanan dari Jakarta," ucap Jufri.

Awalnya polisi menerima laporan masyarakat kalau WZW menggunakan narkoba, sehingga saat tiba di Kota Ambon langsung dicegat di bandara lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebuah alat penghisap sabu berupa pipet kaca.

Anggota Satuan Narkoba Polresta Ambon kemudian membawa WAW ke Mapolresta untuk diamankan di Kantor Satnarkoba guna kepentingan penyelidikan, melakukan pemeriksaan urine, serta mengirimkan pipet kaca ke laboratorium Makassar untuk diuji di sana.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021