Direktur CV. Aneka, Ong Onggianto Andres (39) yang menjadi terpidana lima tahun penjara dalam kasus korupsi dana pengadaan obat dan pembekalan kesehatan  di Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) yang berstatus DPO jaksa selama tujuh tahun akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.

"Terpidana diamankan tim Tangkap Buron Kejagung RI bersama Kejati Maluku pada salah satu apartemen di Makassar, (Sulsel) dan hari ini dibawa ke Ambon untuk dieksekusi ke Lapas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega di Ambon, Rabu.

Onggianto ditangkap dan dieksekusi ke LP berdasarkan keputusan majelis hakim Mahkamah Agung RI nomor 1713K/Pid.Sus/2013 tertanggal 15 Januari 2014.

Menurut Kajati, MA memutuskan terpidana dihukum penjara selama lima tahun, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp516 juta subsider satu bulan kurungan.

"Sebelumnya Kejati Maluku telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana sesuai ketentuan yang berlaku. Namun,  tidak dipenuhi sejak 2014 dan akhirnya baru tertangkap di Makassar pada Selasa, (9/3)," ujarnya. 

Direktur CV. Aneka ini terlibat kasus dugaan korupsi dana pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium, serta peralatan pemeriksaan napza pada BLK Maluku tahun anggaran 2010.

Kepala BLK Maluku saat itu adalah Samuel Kololu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut yakni Hanny Samallo yang sudah menjalani masa hukuman mereka di Lapas Nania Ambon.

Mereka membuat surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif untuk proyek pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium, serta peralatan pemeriksaan napza pada BLK Maluku dan menandatanganinya. Padahal kegiatan ini belum tercantum dalam DIPA.

Kemudian terpidana Onggianto menggadaikan SPMK fiktif tersebut sebagai jaminan kredit ke PT. Bank Maluku-Malut, dan belakangan kredit tersebut tidak bisa dilunasi karena pekerjaan dalam SPMK yang menggunakan sumber dana APBD Provinsi Maluku ini tidak ada.

"Perbuatan pidana yang telah mereka lakukan menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp2,25 miliar," tandas Kajati.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021