Pemerintah Kota (Pemkot)  Ternate, Maluku Utara (Malut) akan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp13 miliar melalui Pemprov setempat untuk membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bentuk kesejahteraan yang selama ini memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk DBH sebenarnya ada dua yakni pajak rokok dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hanya saja, prioritas untuk ASN, sehingga meminta DBH pajak rokok saja dan PBBKB nanti selanjutnya," kata Penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang di Ternate, Kamis.

Menurut dia, kepastian untuk mendapatkan DBH dari Pemprov Malut telah disampaikan Kaban DPKAD setempat dan SP2D akan dibuat pada 19 Maret 2021 untuk DBH dan dana sekitar Rp 13 miliar dari pajak rokok akan ditransfer ke Pemkot Ternate guna kesejahteraan pegawai melalui TPP.

Dia menyatakan, untuk TPP ini tentunya bisa memotivasi para ASN untuk terus melayani masyarakat.

Dia juga prihatin karena hingga kini sejumlah instansi harus menunggak pembayaran listrik dan kebutuhan administrasi kantor yang tidak bisa dipenuhi, karena tidak ada uang.

Sehingga, dalam melaksanakan pemerintahan harus memiliki wibawa, makanya jangan selalu utang ke pihak ketiga.

Hasyim meminta Pemkot Ternate harus membuat perhitungan untuk pajak kendaraan. Jika masuk Dana Alokasi Umum (DAU) lagi ke Pemprov Malut, maka kita mengatur lagi karena Kaban DPKAD sendiri sudah menyetujui hal tersebut.

Dia menyarankan, segera adopsi peraturan Gubernur yang sudah dilakukan Pemprov Malut guna menjadikan dasar untuk pembayaran TPP. 
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021