Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes memimpin rapat terkait Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) Pelayanan Publik Terpadu Polri bersama Mabes Polri yang dilaksanakan melalui video confrence, di Ambon, Senin.

Rapat yang diselenggarakan melalui video conference ini terpusat dari Mabes Polri dengan materi rapat HTCK disampaikan oleh Karo Lemtala Srenna Porli, Brigjen Pol Budi Yuwono.

Dalam pembahasan tersebut, Wakapolda didampingi Irwasda Kombes Pol. Raden Heru Prakoso, dan Karo Rena Polda Maluku Kombes Pol.Teguh Trisasongko. Seluruh Pejabat Utama Polda Maluku dan Para Kapolres Jajaran turut mengikuti kegiatan itu.

Brigjen Pol Budi mengatakan, pembahasan HTCK bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan hubungan dalam pelaksanaan tugas unit organisasi Polri secara vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral.

Tujuan lainnya yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran satuan-satuan fungsi pada unit organisasi Polri guna pencapaian sasaran yang telah direncanakan.

Selain itu, untuk meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Pelayanan publik terpadu Polri pada tingkat Polda, kata Budi, bertindak sebagai penanggung jawab yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang akan menerima surat pengaduan dari masyarakat dan menerbitkan surat tanda terima.

Sementara Direktorat Intelkam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penerbitan SKCK, Surat Keterangan Jalan Warga Negara Asing, SIK, dan Surat Izin Kepemilikan Senpi.

 Direktorat Reskrimsus, dan Resnarkoba, menerima laporan atau pengaduan secara tertulis, lisan atau menggunakan media sosial tentang adanya tindak pidana.

Sedangkan untuk Direktorat Lalulintas melaksanakan pelayanan terpadu kepada masyarakat dengan perpanjangan SIM, BPKB dan STNK.

Bidang Propam melaksanakan pelayanan terpadu kepada masyarakat dan pengawasan terhadap personil Polri.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021