Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Lapas dengan mengamankan sebanyak 27 sachet narkoba jenis ganja.

Kabid Humas Polda Malut, Adip Rojikan di Ternate, Jumat, mengatakan, tim Dit Resnarkoba bersama Lapas yang saat itu melakukan penyisiran lokasi berhasil menemukan barang bukti berupa kaleng rokok merek Surya yg berisi narkoba jenis ganja sebanyak 27 sachet kecil dan satu sacset plastik sedang narkotika jenis ganja.

Lokasi penemuan narkotika tersebut di plafon kamar nomor 04 blok A Lapas kelas 2A Ternate di kawasan Jambula.

Dalam pengungkapan itu, berawal dari Direktur Resnarkoba Polda Malut Tri Setyadi Artono, dihubungi  Kalapas Kelas 2A Ternate Maman Hermawan yang menyampaikan akan adanya peredaran narkoba di Lapas.

Dari informasi tersebut Direktur Resnarkoba Polda Malut memerintahkan tim  yang dipimpin Iptu Andi Idrus bersama tim Lapas 2A Ternate langsung bergerak melakukan penyisiran lokasi.

Adip menyatakan, berdasarkan penemuan narkotika tersebut tim Dit Resnarkoba langsung melakukan lidik dan introgasi kepada penghuni kamar berinisial N dan U.

Sehingga, dari hasil interogasi N dan U mengakui kalau Narkotika jenis ganja yang ditemukan tim gabungan tersebut adalah milik pelaku bernisial J napi Narkotika yang mereka simpan.

"Untuk ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Malut untuk dilakukan penyidikan  lebih lanjut guna mengungkapan pemasok barang haram tersebut," ujar Adip. 

Dia mengimbau, masyarakat untuk menghindari narkoba dan bersama-sama memberantasnya karena merusak generasi bangsa.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021