Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut), memberhentikan 974 pegawai tidak tetap (PTT) yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), karena minimnya anggaran.

"Saya sudah tanda tangan untuk pemberhentian 974 PTT dan Pemkot Ternate meniadakan usulan untuk formasi penerimaan pegawai tahun ini," kata Penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang di Ternate, Selasa.

Dia menjelaskan untuk jumlah PTT yang baru diangkat sesuai SK tahun 2020 sebanyak 974 orang yang terbagi untuk tingkat pendidikan sarjana 385 orang dengan honor sebesar Rp1.100.000 dan SMA 589 orang dengan honor sebesar Rp900.000 sehingga total gaji PTT berjumlah Rp953.600.000, jika dikalikan dalam setahun untuk honor PTT, pemkot mengeluarkan anggaran sebesar Rp11.443.200.000.

Dia mengaku saat ini jumlah PTT atau honorer lebih banyak dari PNS, dimana untuk honorer lebih banyak dari PNS, karena penerimaan tidak sesuai dengan kebutuhan, jadi harus dipangkas bertahap dulu, karena ini pemborosan anggaran.

Penjabat Wali Kota menambahkan untuk komposisi jumlah PNS di pemkot kurang lebih 4.000 orang sedangkan untuk PTT sebanyak 3.540.

Bahkan jumlah PTT tersebut belum termasuk tenaga kebersihan dan tenaga kesehatan malah justru akan lebih banyak dari jumlah PNS. Itu artinya hampir 75 persen merupakan PTT dan ini merupakan pemborosan, sehingga untuk PTT angkatan 2020 akan diberhentikan.

Sedangkan, untuk kebutuhan CPNS analisis dan beban kerja, tetapi pada nyatanya saat ini justru yang diangkat tidak beraturan dan tidak sesuai dengan kebutuhan.

Menurutnya, jika pemerimaan dilakukan maka tidak logis, karena jika dibandingkan dengan jumlah PNS sudah tidak seimbang dan saat ini sudah membentuk tim yang diketuai oleh Asisten III bersama staf ahli untuk mengevaluasi dan paling lambat Rabu 7 April 2021 akan segera membuat SK pemberhentian.

Dia mencontohkan, di Dinas ESDM Pemprov Malut misalnya tidak menggunakan tenaga honorer, namun memakai tenaga kontrak yang sifatnya outshorching, itu artinya hanya membutuhkan orang tersebut, dengan pekerjaan-pekerjaan tertentu saja, jadi kalau kontrak satu tahun selesai maka selesai, supaya tidak ada pembebanan.

Akan tetapi, kenapa di pemerintahan ini, tidak pakai konsep seperti itu dan kenapa juga ini diangkat semua dan jangan-jangan Kepala SKPD sengaja, membiarkan seperti ini, jangan sampai ambil kebijakan dari tenaga honorer punya dana.

Dari sejumlah kejadian yang ada di lingkup pemkot, dirinya mencontohkan kejadian seperti yang ada pada Camat Ternate selatan, dimana pernah kejadian dana fiktif dan akhirnya dilaporkan.

"Jika ada keterlibatan kepala SKPD didalam dan laporannya fiktif, maka kita akan berikan sanksi, soalnya saya juga bingung dengan refocusing saat ini, tidak tahu lagi mau potong dana yang mana lagi," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021