Tim Satgas penanganan COVID-19 Kota Ambon melakukan pemantauan titik keramaian warga selama bulan Ramadhan 1422 Hijriah.

"Pemantauan akan difokuskan di titik keramaian seperti lokasi kuliner jelang berbuka puasa, tempat ibadah dan pusat keramaian  untuk memastikan kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 kota Ambon, Joy Reiner Adriaanzs, Senin.

Ia mengatakan, pemantauan lokasi keramaian dengan memberikan imbauan ke masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selama bukan Ramadhan, operasi yustisi juga akan tetap dilaksanakan yakni pagi hari di ruas jalan protokol dan sore hari di lokasi kuliner.

Joy menyatakan, ketidakpatuhan menerapkan  protokol kesehatan menjadi penyebab utama kasus baru.

"Interaksi yang biasanya terjadi di rumah kopi, pasar maupun tempat keramaian lainnya, diharapkan berkurang selama pelaksanaan ibadah puasa untuk mencegah penularan COVID-19, " katanya.

Pihaknya belum menerima surat edaran dari Satgas Penanganan COVID- 19 nasional, melalui Satgas Provinsi Maluku.

"Kita berupaya melakukan langkah antisipasi, sambil menunggu arahan dari Satgas Provinsi Maluku, " kata Joy.

Satgas Penanganan COVID- 19 nasional menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi peningkatan potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.

SE soal mudik Lebaran tersebut ditandatangani Ketua Satgas, Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini, dan ampuh mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021