Ambon (ANTARA) - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon turun dari level tiga ke level dua, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022.
"Dalam Instruksi terbaru yang berlaku 15- 28 Maret 2022 menyebutkan sejumlah kabupaten dan kota di provinsi Maluku masuk level dua PPKM, diantaranya kota Ambon," kata Juru Bicara (Jubir) Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Kamis.
Kabupaten/Kota yang masuk level dua yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Buru, Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, dan Kota Ambon.
Ia mengatakan, status level turun secara tidak langsung aktivitas sosial, ekonomi masyarakat akan dilonggarkan dari sebelumnya.
"Kita bersyukur kota Ambon turun ke PPKM level dua. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas baik itu aktivitas sosial maupun ekonomi," katanya.
Baca juga: Ambon masih terapkan PPKM level tiga meski kasus melandai
Ia menjelaskan, dalam aturan PPKM level dua, aktivitas perkantoran akan menerapkan 25 persen bekerja dari rumah dan 75 persen bekerja di kantor. Pemkot Ambon akan menyesuaikan aturan tersebut.
"ASN Pemkot Ambon sebelumnya dibagi 50 persen WFH dan 50 Persen WFO pada PPKM level tiga, kini akan menyesuaikan dengan aturan masuk kerja yang baru, yakni 25 persen WFH dan 75 Persen WFO," ujarnya.
Sementara aturan kegiatan di tempat umum, seperti di mall, bioskop, tempat makan, restoran, swalayan, toko modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan, pada PPKM Level dua akan dinaikkan kapasitas menjadi 75 persen.
"Poin aturan Inmendagri ditindaklanjuti penerapannya lewat instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level dua di kota Ambon," katanya.
Diakuinya, turunnya kota Ambon dari PPKM level tiga ke PPKM Level dua tidak lepas dari jumlah kasus konfirmasi positif yang makin turun.
Selain itu tingginya angka kesembuhan, maupun keterlibatan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi COVID -19, baik dosis pertama, kedua, maupun vaksinasi Booster dosis tiga.
Baca juga: Pelaku perjalanan dengan vaksin lengkap bebas masuk ke Maluku Utara
Baca juga: Penyusunan prokes praendemi masuk tahap finalisasi, begini penjelasan Kemenkes
Kota Ambon masuk PPKM level dua, begini penjelasannya
Kamis, 17 Maret 2022 10:38 WIB