Ambon (ANTARA) - Kota Ambon masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, yang berlaku efektif pada sejak 15 Maret 2022, meski begitu kasus aktif COVID-19 terus melandai.
"Aturan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali hingga 28 Maret 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7/2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua," kata Jubir Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, walaupun masih menerapkan PPKM level tiga, pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Ambon semakin baik, dengan penurunan kasus konfirmasi positif.
Data per 6 Maret 2022, Kota Ambon mengalami peningkatan skor dan masih bertahan berada di zona kuning (resiko rendah) pada peta resiko penyebaran COVID-19 di Maluku.
"Zonasi kita berada di zona kuning dengan skor 2,62 dan kita bersyukur data terakhir menunjukkan angka yang semakin baik, dimana yang dirawat hanya 44 orang, dan tidak ada suspek. Kita berharap kondisi semakin membaik, sehingga masyarakat diberikan pelonggaran aktifitas," katanya.
Baca juga: PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang sampai 28 Maret, termasuk Maluku & Malut
Ia menyatakan, keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19, tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dengan terus menaati protokol kesehatan.
Serta terlibat langsung dalam vaksinasi baik secara terpusat di Tribun Lapangan Merdeka maupun pada fasilitas kesehatan terdekat.
Pemkot Ambon, lanjutnya, terus memberikan perhatian agar masyarakat yang telah divaksin tahap pertama dapat mengikuti vaksin dosis kedua sebagaimana yang telah diwajibkan.
Vaksin dosis pertama katanya, belum cukup, sehingga pihaknya mendorong masyarakat dapat divaksin dosis lengkap.
"Kami optimis dengan keberhasilan Pemkot dalam upaya pengendalian pandemi, maka akan turut berpengaruh pada zonasi dan penilaian level PPKM yang berimbas pada normalisasi kegiatan sosial ekonomi kemasyarakatan serta dunia pendidikan yang menjadi kewenangan Pemkot," tandasnya.
Baca juga: Pelaku perjalanan dengan vaksin lengkap bebas masuk ke Maluku Utara
Ambon masih terapkan PPKM level tiga meski kasus melandai
Selasa, 15 Maret 2022 17:40 WIB