Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, yang berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwalkot) Ambon nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM terhitung berlaku mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022, kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, sejumlah aturan dalam instruksi terbaru itu masih sama dengan sebelumnya, yakni seluruh aktivitas pemerintahan, swasta dan kegiatan di tingkat masyarakat disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM Level 1.
“Untuk perkantoran itu dilaksanakan 100 persen, pekerjaannya tetap dilakukan di kantor, kemudian untuk kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah dapat dilakukan offline maupun online sesuai dengan keputusan bersama Menteri kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri," katanya.
Baca juga: Gelombang lanjutan mengintai di tengah fluktuasi kasus COVID-19
Untuk sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan dan lainnya termasuk hotel, kemudian utilitas publik dan industri, dapat dilakukan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan, termasuk pasar, toko swalayan, dan supermarket.
Sementara untuk kegiatan di area SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, pemangkas rambut, binatu, kios PKL dan usaha kecil lainnya yang sejenis diijinkan buka sampai pukul 22.00 WIT.
“Untuk kegiatan makan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen, serta dibatasi hingga pukul 22.00 WIT baik yang dine in maupun take away," katanya.
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM di luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022
Terkait dengan kuliner malam,operasional mulai pukul 19.00 – 24.00 WIT, sedangkan karaoke dan hiburan malam diijinkan beroperasi 100 persen pada pukul 15.00 – 02.00 WIT dinihari, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk pusat perbelanjaan seperti mal, toko modern, Indomaret/Alfamidi, pusat permainan anak, diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 WIT, sementara untuk pasar tradisional dan pertokoan dan jenis usaha sejenis yang menjual bahan kebutuhan pokok dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.
Terkait aturan untuk pelaku perjalanan, Jubir menjelaskan, bahwa untuk penerbangan wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam, untuk pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis kedua dan pertama, hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x 24 jam.
"Untuk pelaku perjalanan antar kota/kabupaten dalam wilayah Maluku wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan," tandasnya.
Baca juga: PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang sampai 28 Maret, termasuk Maluku & Malut