Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali sampai 9 Mei 2022.
"Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Senin.
Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali didasarkan pada tingkat situasi pandemi COVID-19 yang memperhitungkan jumlah kasus positif, jumlah kematian, jumlah pasien rawat inap, serta kapasitas respon yang terdiri dari testing, tracing, dan treatment.
Level PPKM di luar Jawa-Bali juga dilihat berdasarkan tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen, dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen persen.
PPKM kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level, dengan pengecualian bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan memiliki kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.
Baca juga: Ambon masuk PPKM level satu, jangan lengah
Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, jumlah kasus positif, kematian, dan pasien rawat Inap terus terjaga rendah di level 1 atau level terendah, dengan tingkat kasus konfirmasi positif dan tingkat kematian pada 27 provinsi di luar Jawa-Bali berada di level 1.
Namun, terdapat 14 Provinsi yang memiliki Kapasitas Respon bernilai 'terbatas' karena testing atau tracing yang juga 10 provinsi lain di kategori bernilai 'sedang' dan 3 provinsi 'memadai'.
Adapun komposisi level PPKM pada 386 kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali untuk periode 26 April sampai 9 Mei 2022 yakni kabupaten atau kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 84 menjadi 131, level 2 menurun dari 259 menjadi 216, dan level 3 menurun dari 43 menjadi 39 kabupaten atau kota.
Serta kini tidak ada lagi kabupaten atau kota dengan PPKM di level yang sangat ketat atau level 4.
Baca juga: Menko Airlangga kembali memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali hingga 14 April
Baca juga: Kota Ambon masuk PPKM level dua, begini penjelasannya
Pemerintah perpanjang PPKM di luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022
Rabu, 27 April 2022 9:32 WIB