Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) sudah memberlakukan aturan baru bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 lengkap bisa bebas masuk ke daerah tersebut tanpa perlu menunjukan hasil negatif PCR dan rapid tes antigen.
"Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, darat dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dari antigen dan PCR, kecuali mereka yang masih vaksin satu kali," kata Kepala Dinas Perhubungan Malut, Armin Zakaria di Ternate, Rabu.
Dia menyatakan, hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi COVID-19.
Menurut dia, untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan tes sampel masa berlaku tiga hari dan rapid tes antigen maksimal satu hari.
Baca juga: Pelaku perjalanan sudah divaksin lengkap tidak perlu lampirkan hasil tes antigen & PCR lagi
Meski kini sudah ada pelonggaran, lanjutnya, setiap pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Malut harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ia menjelaskan edaran baru tersebut berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan, kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian atau Lembaga, sehingga surat edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Ichsan Hamzah menambahkan, regulasi peraturan perjalanan dalam negeri yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut untuk menindaklanjuti hasil rapat terbatas presiden bersama Kementerian Kemaritiman dan Kepala BNPB.
Karena itu, ia mengatakan Satgas Kota Ternate dalam menindaklanjuti edaran tersebut telah melakukan penempatan seluruh petugas di pintu masuk Kota Ternate baik itu di bandara maupun pelabuhan.
"Dalam uturan terbaru perubahan tidak terlalu signifikan hanya terkait kewajban yang awalnya PCR dan antigen sudah ditiadakan bagi pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksin dua. Apalagi, syarat vaksin menjadi syarat mutlak, kalau sudah vaksin lengkap tidak wajib menunjukan hasil antigen dan PCR, sehingga kalau belum vaksin kewajibannya harus melakukan antigen dan PCR," ujarnya.
Baca juga: Bandara Pattimura terapkan bebas antigen dan PCR, diapresiasi penumpang