Ambon (ANTARA) -
Bandara Internasional Pattimura Ambon mulai menerapkan ketentuan bebas tes cepat antigen dan tes usap (PCR )bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau ketiga.
"Bandara Internasional Pattimura mulai 9 Maret 2022 menerapkan ketentuan penerbangan yang mengacu kepada surat edaran satgas COVID- 19 nomor 11 tahun 2022 dan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022," kata Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura Ambon, Aditya Narendra, Rabu.
Ia mengatakan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID -19 dosis kedua atau ketiga, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif test PCR atau tes cepat antigen.
Sedangkan PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 Jam atau tes cepat antigen 1 x 24 Jam.
Persyaratan perjalanan bagi anak usia di bawah 6 tahun dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tidak diwajibkan untuk melampirkan tes cepat antigen atau PCR," ujar Aditya.
Selain itu pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat divaksinasi wajib menunjukkan RT-PCR 3 x 24 jam atau tes cepat antigen 1 x 24 jam.
Selain itu, melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Aditya menjelaskan, dengan diberlakukan SE Kemenhub yang baru, akan ada perubahan di keberangkatan yang memudahkan penumpang.
Jika semula dilakukan pemeriksaan hasil PCR dan vaksinasi COVID -19 oleh petugas KKP, sekarang melalui e-Hac yang ada di (aplikasi) PeduliLindungi,
Pengecekan PeduliLindungi untuk mengecek apakah penumpang tersebut layak terbang atau tidak.
"Apabila status PeduliLindungi pelaku perjalanan masih berwarna Hitam, maka masih perlu melakukan isolasi mandiri dan tidak dapat melakukan perjalanan.,"kata Aditya.