Ambon (ANTARA) - Juru bicara Satgas COVID-19 Provinsi Maluku Adonia Rerung menyatakan, sejak Presiden Joko Widodo pada 16 Mei lalu membolehkan warga lepas masker di luar ruangan, maka di Provinsi Maluku tidak diwajibkan razia (sweeping) masker lagi.
“Iya jadi sweeping masker tidak ada lagi. Karena sweeping kan di jalan, jadi sudah ada kelonggaran sesuai seperti yang sudah disampaikan oleh bapak presiden,” kata Juru bicara Satgas COVID-19 Provinsi Maluku, Adonia Rerung, di Ambon, Senin.
Menurutnya, karena kegiatan razia dilakukan di luar ruangan yakni di jalanan, makan tidak perlu mengadang pengendara yang tidak menggunakan masker.
“Tidak usah kerja berat lagi untuk itu, karena dilihat imbauan-imbauan pemerintah sudah dipenuhi, apalagi kelonggaran itu di jalan tidak pakai masker karena di luar ruangan. Kecuali dalam ruangan,” ucapnya.
Namun, kata Adonia, untuk di angkot, alangkah baiknya tetap menggunakan masker, karena di angkot akan berdesak-desakan dengan kumpulan orang-orang.
“Sebenarnya di angkot bagian dari kumpulan orang, dan ruangan tertutup, jadi sebaiknya menggunakan masker. Hal itu tetap kami imbau,” pintanya.
Sebelumnya ia juga mengatakan, penggunaan masker tetap berlaku di Kota Ambon, seperti di tempat ibadah Gereja, dan Masjid.
“Jadi kalau kita di Ambon tetap seperti aturan presiden yang baru juga, tetapi tetap menggunakan masker. Jadi misalnya dalam Gereja dan Masjid tetap menggunakan masker, karena potensi itu tetap ada,” pungkas Adonia.
Untuk diketahui, Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan pemerintah yang memberikan ijin kepada masyarakat untuk melepaskan masker di area terbuka. Kebijakan itu diumumkan secara resmi pada Selasa, 16 Mei 2022 kemarin.
Baca juga: Warga Ambon diimbau tetap pakai masker di tempat ibadah, jaga kesehatan sesama
Baca juga: DPRD Ambon dukung kebijakan Presiden Jokowi soal lepas masker di area terbuka