Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum menetapkan Festival Kora-Kora tang digelar setiap tahun oleh Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual.
"Festival Kora-Kora di Ternate disetujui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual kategori Kawasan Karya Cipta," kata Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Jumat.
Menurut dia Festival lomba perahu Kora-kora berasal dari warisan bahari leluhur warga Malut khususnya Ternate.
Ini penanda suatu tempat yang memiliki kreasi, karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer dan pelestariannya berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Malut Chusni Thamrin mengatakan pihaknya mengutus tim berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Ternate terkait rencana penyerahan Piagam Penetapan Festival Kora-Kora sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual kategori Kawasan Karya Cipta tersebut.
“Rencananya piagam tersebut akan diberikan pada saat digelar Festival Kora-Kora Kota Ternate pada 19 - 21 Juni 2025,” ujar dia.
Kadis Pariwisata Pemkot Ternate Rustam Pandjab Mahli menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum melalui Kemenkum Malut yang terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual di Kota Ternate.
Rustam mengatakan penjenamaan Ternate Kota Rempah yang diserahkan Kemenkum Malut sebelumnya ditambah Piagam Penetapan Festival Kora-Kora merupakan sinergi yang baik dalam mendukung pembangunan daerah.
Festival Kora-Kora merupakan perayaan budaya maritim yang menampilkan warisan dan tradisi kepulauan nusantara.
Melalui rangkaian acara seni, olahraga, dan teknologi, festival ini bertujuan mempererat semangat kebersamaan dan melestarikan kearifan lokal.
Beragam kegiatan dipersiapkan dalam rangkaian festival, di antaranya Ritual Kololi Kie, Lomba Dayung Kora-Kora, Expo Ekraf, Parade Budaya Harmoni Nusantara dan Ternate Fashion Carnival.