Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku, mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo tentang pelonggaran pemakaian masker di area terbuka.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihutu di Ambon, Kamis, mengatakan, keputusan pemerintah tentang pelonggaran pemakaian masker di area terbuka tentu sudah melalui pertimbangan situasi pandemi COVID-19 yang kian terkendali.
Oleh karena itu, apa yang menjadi isu nasional, maupun di daerah provinsi bahkan kota, tentu akan dijadikan sebagai program dan kegiatan, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan pemulihan ekonomi dan sebagainya.
"Seperti yang kita tahu bahwa status Ambon itu sudah berada pada urutan yang paling bawah. Sekarang sudah memasuki wilayah hijau kalau tidak salah. Kalau seperti itu, saya rasa kebijakan presiden itu harus didukung," kata Jafry Taihutu.
Menurutnya, meski di luar itu memperbolehkan tidak bermasker, akan tetapi di dalam ruangan harus tetap menjaga standar-standar protokol kesehatan (prokes). Sebab, belum tentu ruangan tertutup apalagi yang ber-AC itu tidak bisa terjadi penyebaran virus.
"Makanya apa yang menjadi kegiatan dan imbauan pemerintah pusat, saya kira pasti akan diatensikan oleh komisi dan ditindaklanjuti dalam penindakan mitra kerja komisi," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi: boleh lepas masker di area terbuka kecuali yang batuk pilek
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Ambon, agar tidak lengah atas kebijakan Presiden kali ini.
“Saya percaya Ambon pasti akan lebih bagus dari kondisi sekarang, kalau masyarakat tidak lengah dan tetap mematuhi prokes di dalam ruangan seperti yang dikatakan pemerintah pusat,” pintanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, komisi I akan membicarakan hal tersebut dengan mitra kerja, karena itu semua berkaitan dengan masalah kesehatan masyarakat.
Terkait dengan itu, status zonasi Kota Ambon saat ini berada pada zona hijau. Dengan begitu, maka yang harus dibahas juga adalah bagaimana dengan aktivitas di sekolah-sekolah.
"Saat ini kan sudah memasuki tahapan tes semester, jadi harus ada konsep dari dinas kesehatan, sehingga ini harus dibicarakan lintasan komisi secara jelas," tutur Jafry.
Untuk diketahui, Jokowi telah mengumumkan kebijakan pemerintah yang memberikan ijin kepada masyarakat untuk melepaskan masker di area terbuka. Kebijakan itu diumumkan secara resmi pada Selasa, 16 Mei 2022.
Baca juga: Bamus DPRD Maluku agendakan pelantikan dua anggota legislatif
Baca juga: DPRD Ambon minta wali kota segera lunasi utang pihak ketiga