Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Maluku Utara (Malut) mengimbau masyarakat menggunakan transaksi non tunai untuk kenyamanan bertransaksi sebagai upaya mencegah mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami mengimbau masyarakat menggunakan instrumen pembayaran non tunai (phone banking, internet banking dan Quick Respon Indonesia standart (QRIS) agar terhindar dari COVID-19," kata Kepala KPw BI Malut, Jeffri Dwi Putra di Ternate, Selasa.
Untuk itu, masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi dengan menggunakan uang agar selalu cermat dan teliti terhadap ciri keaslian uang Rupiah (Ingat 3D Dilihat, Diraba, Diterawang). BI mendorong masyarakat untuk memperlakukan, merawat Rupiah dengan baik melalui Jangan Dicoret, Jangan Diseteples, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi dan Jangan Dilipat ( lima jangan)," ujarnya.
Selain itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan penukaran (membawa uang) supaya terhindar bahaya kriminalitas. Jika melakukan penukaran dalam jumlah yang cukup besar dapat menghubungi petugas kepolisian untuk meminta pengamanan.
Pada periode lebaran 1442H, KPw BI Provinsi Maluku Utara juga membuka penukaran UPK75, masyakarat dapat mengakses link di https://pintar.bi.go.id . Masyarakat dapat menukar UPK75 maksimal 100 lembar untuk 1 KTP. UPK75 merupakan alat pembayaran yang sah, artinya masyarakat dapat mempergunakan untuk transaksi jual beli barang/jasa.
Dia menyatakan, dalam momentum Ramadan kali ini masyarakat dapat menggunakan UPK75 untuk berbagi dengan sesama, serta menjadikan UPK75 sebagai souvenir/cinderamata maupun sebagai koleksi.
Olehnya itu, pihaknya menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat melalui 64 jaringan kantor bank umum yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Malut untuk kebutuhan uang pada Ramadhan dan lebaran Idul Fitri.
Selain itu, lebaran 1442H di Provinsi Malut diperkirakan mencapai Rp517,9 miliar meningkat 14% dibanding realisasi permintaan uang kartal pada Ramadan tahun 2020 sebesar Rp452,5 miliar dan dari proyeksi tersebut Rp484 miliar berupa Uang Pecahan Besar (UPB) pecahan Rp100 ribu-Rp50 ribu, sedangkan Uang Pecahan Kecil (UPK) Rp20 ribu sebesar Rp33,8 miliar.
Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir, karena KPw BI Provinsi Maluku Utara telah menyiapkan jumlah dan nominal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan uang pada Ramadan dan Lebaran 1442 H.
Dengan demikian, kata Jefrry, kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai dalam jumlah yang cukup, nominal yang sesuai dan dalam kondisi yang layak edar akan terpenuhi melalui loket perbankan setiap hari kerja sesuai jam layanan masing-masing bank.
Sehingga, melalui layanan penukaran oleh 64 jaringan kantor bank tersebut diharapkan dapat mengurangi dan menghindari konsentrasi kerumunan, sehingga protokol kesehatan dapat tetap terjaga ditengah pandemi Covid-19.
Selain itu, layanan penukaran uang oleh perbankan juga sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dimana seluruh bank yang beroperasi di wilayah NKRI berkewajiban melayani penukaran kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Kami mengimbau masyarakat menggunakan instrumen pembayaran non tunai (phone banking, internet banking dan Quick Respon Indonesia standart (QRIS) agar terhindar dari COVID-19," kata Kepala KPw BI Malut, Jeffri Dwi Putra di Ternate, Selasa.
Untuk itu, masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi dengan menggunakan uang agar selalu cermat dan teliti terhadap ciri keaslian uang Rupiah (Ingat 3D Dilihat, Diraba, Diterawang). BI mendorong masyarakat untuk memperlakukan, merawat Rupiah dengan baik melalui Jangan Dicoret, Jangan Diseteples, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi dan Jangan Dilipat ( lima jangan)," ujarnya.
Selain itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan penukaran (membawa uang) supaya terhindar bahaya kriminalitas. Jika melakukan penukaran dalam jumlah yang cukup besar dapat menghubungi petugas kepolisian untuk meminta pengamanan.
Pada periode lebaran 1442H, KPw BI Provinsi Maluku Utara juga membuka penukaran UPK75, masyakarat dapat mengakses link di https://pintar.bi.go.id . Masyarakat dapat menukar UPK75 maksimal 100 lembar untuk 1 KTP. UPK75 merupakan alat pembayaran yang sah, artinya masyarakat dapat mempergunakan untuk transaksi jual beli barang/jasa.
Dia menyatakan, dalam momentum Ramadan kali ini masyarakat dapat menggunakan UPK75 untuk berbagi dengan sesama, serta menjadikan UPK75 sebagai souvenir/cinderamata maupun sebagai koleksi.
Olehnya itu, pihaknya menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat melalui 64 jaringan kantor bank umum yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Malut untuk kebutuhan uang pada Ramadhan dan lebaran Idul Fitri.
Selain itu, lebaran 1442H di Provinsi Malut diperkirakan mencapai Rp517,9 miliar meningkat 14% dibanding realisasi permintaan uang kartal pada Ramadan tahun 2020 sebesar Rp452,5 miliar dan dari proyeksi tersebut Rp484 miliar berupa Uang Pecahan Besar (UPB) pecahan Rp100 ribu-Rp50 ribu, sedangkan Uang Pecahan Kecil (UPK) Rp20 ribu sebesar Rp33,8 miliar.
Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir, karena KPw BI Provinsi Maluku Utara telah menyiapkan jumlah dan nominal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan uang pada Ramadan dan Lebaran 1442 H.
Dengan demikian, kata Jefrry, kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai dalam jumlah yang cukup, nominal yang sesuai dan dalam kondisi yang layak edar akan terpenuhi melalui loket perbankan setiap hari kerja sesuai jam layanan masing-masing bank.
Sehingga, melalui layanan penukaran oleh 64 jaringan kantor bank tersebut diharapkan dapat mengurangi dan menghindari konsentrasi kerumunan, sehingga protokol kesehatan dapat tetap terjaga ditengah pandemi Covid-19.
Selain itu, layanan penukaran uang oleh perbankan juga sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dimana seluruh bank yang beroperasi di wilayah NKRI berkewajiban melayani penukaran kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021