DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menyoroti adanya aktivitas penambangan pasir besi kawasan Loloda, menyusul aksi unjuk rasa masyarakat memprotes kegiatan operasional PT SAS melakukan eksploitasi karena menyalahi kesepakatan Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Ketua komisi III DPRD Kabupaten Halut,  Sahril Hi Rauf dihubungi dari Ternate, Sabtu mengatakan, PT SAS dinilai tidak patuh pada kesepakatan eksploitasi pasir besi yang seharusnya dilaksanakan di laut, bukan di darat sesuai dengan perjanjian dalam IUP. 

"Semua pihak semestinya tunduk pada regulasi dan isi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal),"  ujarnya. 

Sahril menyatakan, perusahan yang melakukan aktifitas pertambangan sebenarnya mengetahui dan memahami prinsip hukum, khususnya soal dasar eksplorasi dan produksi termasuk PT SAS dan PT KIM,  tetapi jika ada kesalahan yang dilakukan harus ditindaklanjuti.

"Dokumen Amdal  adalah dasar operasi produksi setiap perusahan, Jika ini benar isi laporan dari pemerintah desa Momijiu maka semua pihak terutama pemerintah baik Kabupaten Halut dan Propinsi Malut menghadirkan penyusun AMDAL, bersama-besama turun dan mengkaji kembali Amdal serta dokumen lain yang mengikat," katanya. 

Selain itu, pihaknya akan meminta dokumen dan mempelajari serta mendalami agar bisa memastikan isi dokumen Amdal PT SAS. 

"Kejadian ini bukan soal skala besar atau kecil, tetapi ini embrio menjadi pelajaran kita untuk segera diselesaikan," katanya.

Dia berharap, adanya koordinasi semua pihak baik perusahan maupun pemerintah daerah dengan masyarakat lingkar tambang sehingga  terjalin hubungan yang baik,  apalagi di dukung dengan dokumen-dokumen yang sah sebagai prayarat perusahan melakukan aktivitas.

"Kami berharap ke depan pihak perusahan agar dapat melakukan produksi tanpa masalah dan pemerintah desa maupun rakyat juga dapat menerima dengan lapang dada seluruh aktivitas perusahaan," tandas Sahril. 
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021