Kepala Kejaksaan Negeri Tual Dicky Darmawan mengingatkan perangkat Ohoi (Desa) agar memanfaatkan Dana Desa (DD) sebaik mungkin untuk melayani masyarakat dan tidak korupsi.

"Hal ini juga saya sampaikan dalam sosialisasi Gebyar Cegah Korupsi di Elat, Kei Besar, kemarin," katanya di Tual, Kamis.

Kejari Tual membawahi dua wilayah yakni Tual dan Maluku Tenggara (Malra).

Menurut Dicky, Kejaksaan selaku lembaga pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi melakukan penuntutan serta menegakkan hukum dengan cara benar dan menghargai hak dan kewajiban.

"UU Korupsi di Negara ini harus kita berlakukan dengan cara yang luar biasa, karena UU ini untuk menjaga hak-hak masyarakat dapat terjaga dengan baik dan mereka dapat menerima apa yang menjadi hak mereka," katanya

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan apa yang telah dicetuskan oleh leluhur Kei yakni, "Hera ni fo i ni it did fo itdid (milik orang tetap milik orang, milik kita tetap milik kita).

Dicky membahkan, saat ini satu Ohoi dapat menerima anggaran berkisar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar bahkan Rp2 miliar, sehingga saat ini banyak yang berebutan ingin jadi Kepala Ohoi padahal harus disadari bahwa tugasnya berat.

Dalam UU Korupsi pasal tiga diperlakukan untuk para Pejabat Negara atau Daerah termasuk Kepala Ohoi dan perangkatnya, oleh karena itu dalam pengelolaan ataupun pemanfaatannya harus digunakan sesuai dengan ketentuan dan itu saya mohon untuk patuhi, tandas Dicky.

Kalau berbicara masalah uang, perintah Pak Jokowi (Presiden) dan Jaksa Agung, kalau ada kepala Ohoi yang dalam pertanggungjawaban keuangan Negara kurang paham, kemudian menimbulkan kerugian Negar itu harus di maklumi, tapi tugas kami untuk meneliti dengan cermat apakah benar kurang paham ataukah unsur kesengajaan untuk memperkaya diri, kata Dicky.

Kemudian terkait laporan, untuk Kejari Tual sudah hampir 100 laporan yang masuk, tapi kami harus memilah dan memilih, karena ada laporan yang memuat tendensi tertentu misalnya, tidak dapat proyek, tidak dapat jabatan, kemudian tidak dapat bagian.

"Kalau melapor harus murni menegakkan hukum, itu baru betul, kami Kejaksaan tidak mau dianggap seperti kuda, atau sapi yang ditarik kesana kemari. Selaku lembaga pemerintahan, kami diutus Pempus untuk membantu Bupati untuk mensukseskan semua program-program Pemda sehingga berjalan maksimal menyejahterakan masyarakat yang adil dan makmur dapat tercapai," katanya

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021