Ternate (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan menuntut selama 2,6 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan kepada mantan bendahara pengeluaran pembantu di Sekretariat Wagub Maluku Utara M Syahrastani terkait dugaan korupsi uang makan minum (mami) dan perjalanan dinas tahun 2022.
JPU Kejari Tidore, Muhammad Fajrin, membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, menyatakan, M Syahrastani alias Atan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.
Menurut dia, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Menuntut dijatuhi pidana penjara terhadap terdakwa Atan dengan pidana penjara selama 2,6 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan pidana kurungan," kata JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2.777.405.960, yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2.777.405.960.
"Terdiri dari pembayaran sebesar Rp2.574.773,984,63 yang dititipkan kepada Penyidik Kejati Malut dan Penuntut Umum Kejari Tidore Kepulauan sebagai pengembalian kerugian negara dan sebesar Rp,202.631.975.00 sebagai perhitungan uang pengganti," lanjut JPU.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin Kadar Nooh sebelum menunda sidang dan melanjutkan pada Selasa (17/9) pekan depan.
Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, untuk melakukan pembelaan.
Penasehat hukum maupun terdakwa yang mendapat kesempatan tersebut, langsung menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU tersebut.
Diketahui Atan diduga melakukan tindak pidana korupsi di masa mantan Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali.
