Polda Maluku Utara (Malut) melarang kegiatan pawai takbir keliling di daerah ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agama RI bernomor SE.07.tahun 2021 tentang panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 di saat pandemi COVID-19.

"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI, Pawai Takbir keliling di Malut ditiadakan/dilarang, karena dapat menimbulkan kerumunan di masa Pandemi COVID-19," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan,di Ternate, Selasa.

Dia menyatakan, untuk Takbiran dapat dilaksanakan di Masjid atau Mushola dengan kapasitas terbatas dengan maksimal 10 persen dari kapasitas dan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19.

Polda Malut  dan stakeholder terkait sudah melakukan imbauan - imbauan untuk tidak melakukan pawai takbir keliling jauh-jauh hari, sehingga apabila masih kedapatan akan ditertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adip mengatakan,  Polda Malut dan jajaran sedang melaksanakan Operasi Ketupat Kieraha Tahun 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dengan mendirikan beberapa pos di tempat-tempat strategis dan rawan kemacetan.

"Selain menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Personel Operasi  Ketupat juga akan menertibkan apabila kedapatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan melakukan pawai takbir keliling," ujarnya.

Selain larangan pawai takbir keliling, Polda Malut juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,

 "Marilah kita menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan meningkatkan ketaqwaan  kepada Allah SWT dan memperbanyak ibadah," tandas Adip..
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021